Pecat Oknum Brimob Penganiaya Siswa SMP, Polri Tegaskan Proses Hukum Terus Berlanjut

HomeUncategorized

Pecat Oknum Brimob Penganiaya Siswa SMP, Polri Tegaskan Proses Hukum Terus Berlanjut

Jakarta, faktaonenews.com

Seorang oknum anggota Brimob Polda Maluku berinisial Bripda MS resmi diberhentikan dari institusi Polri usai terlibat kasus penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya seorang pelajar MTs berinisial AT (14) di Kota Tual, Maluku. Pihak kepolisian menegaskan bahwa proses hukum pidana terhadap MS masih terus berjalan.

“Proses kode etik sudah dilakukan dan sebagaimana diketahui sudah dirilis oleh Bapak Kapolda Maluku Irjen Dadang Hartanto, dengan keputusan sanksi yaitu individu Bripda MS diberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (25/2/2026).

Selain dijatuhi sanksi kode etik, Isir juga menegaskan bahwa proses hukum pidana terhadap Bripda MS tetap berlanjut secara bersamaan. Ia menjelaskan bahwa berkas perkara kasus tersebut sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Tual pada Selasa, 24 Februari 2026.

“Saat ini berkas perkara sudah diserahkan dalam tahap penelitian oleh kawan-kawan jaksa penuntut umum,” ungkap Isir.

“Diharapkan kemudian kelengkapan formil dan materiil bisa lengkap, sehingga kemudian nanti akan diikuti dengan proses penyerahan tersangka dan barang bukti untuk kemudian proses berikutnya masuk ke dalam proses di peradilan,” lanjutnya.

Isir menerangkan bahwa Bripda MS dikenakan sejumlah pasal sekaligus. Ia dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 466 ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Ancaman pidana maksimalnya 15 tahun kemudian denda paling banyak Rp3 miliar. Saat ini berkas sedang dalam penelitian kelengkapan formil dan materiil oleh jaksa penuntut umum,” jelasnya.

Di samping proses penindakan hukum, Polri juga memberikan perhatian khusus terhadap pemulihan korban berinisial NK (15), yang merupakan kakak dari AT. NK yang mengalami luka dalam peristiwa tersebut saat ini masih menjalani perawatan intensif, dengan pendampingan secara menyeluruh dari Polda Maluku dan Polres Tual.

“Kami turut merasa kehilangan dan berduka yang mendalam terhadap korban ananda AT. Kami fokus memberikan perawatan kesehatan bagi ananda NK agar bisa pulih kembali,” tutur Isir.

Karena itu, Isir mengimbau masyarakat untuk terus mengawasi jalannya penanganan perkara ini sebagai wujud keterbukaan institusi. Ia juga menegaskan bahwa Polri tidak akan ragu memberikan tindakan tegas terhadap anggota yang melakukan pelanggaran.

“Dalam kesempatan ini kami ingin mengajak semua rekan-rekan, termasuk masyarakat, untuk kita mengawal proses ini. Sebagai wujud bahwa Polri adalah institusi yang terbuka, siap untuk menerima kritikan, masukan yang sifatnya kemudian konstruktif,” ujar Isir.

“Kami sadari, kepercayaan dari masyarakat adalah modal dasar dan tambahan semangat bagi kami untuk tetap melaksanakan tugas,” imbuhnya.

_(RLR)_