Minyak Curah Ilegal Diduga Beroperasi Bebas di Pemukiman Padat Penduduk, Ironisnya Pejabat Tutup Mata

HomeUncategorized

Minyak Curah Ilegal Diduga Beroperasi Bebas di Pemukiman Padat Penduduk, Ironisnya Pejabat Tutup Mata

Kab.Tangerang – faktaonenews.com, Minyakita yang belum lama jadi Sorotan Publik disegel di wilayah Kecamatan Mauk oleh kementerian Perdagangan, kini beredar kembali di pemukiman padat penduduk An PT. ARTHA EKA GLOBAL ASIA, patut dipertanyakan keabsahan Legalitasnya yang beralamat di kp. kalampean RT. 01/04 Ds. Jambu karya kec. Rajeg Kab. Tangerang Prov. Banten, Selasa 28/01/2025.

 

Media faktaonenews.com dan Tim datang ke Lokasi jelas disana kegiatan sudah siap Botol-botol bersih bertuliskan Minyakita yang sudah siap di isi dan saat itu kami ambil Foto dan Vidio Rekam bertemulah kami dengan salah satu warga yang malah marah-marah melarang berfoto, tugas Jurnalis jelas di lindungi Undang-undang Pers No.40 Tahun 1999 menghambat dan menghalangi.

Saat konfirmasi ke RT. 01/04 dikediamannya Sinyo ,mengatakan:jujur saja pak saya mah tau juga gak begitu faham karena saya mah kerja semuanya ada sama pak Rw, Silahkan saja bpk konfirmasi ke dia kemaren saja ada warga yang ngomel-ngomel terkait jalan Rusak bodo amat karena saya tidak pernah di libatkan cuma sebatas tau pengen ketemu sama Bosnya saja susah jadi saya terserah lah…”ungkap Sinyo

Hal senada Saat konfirmasi lewat WhatsApp ke APH Polresta kota Tangerang, krimsus dan polsek Rajeg diduga sudah tahu kegiatannya dan mengatakan; aduh itu mah yang dulu sudah lama udah main ke sana saja temuin pengurus dan pemiliknya, “katanya

Aturan tetap aturan bukan aturan harus di langgar dan dengan Undang-undang Gratifikasi terkait pejabat APH/ASN.

Dengan adanya dugaan garis gratifikasi jelas harus ditegakkan dan Ketua LSM Independent Social Control (ISC), Maripin Munthe Mengatakan; Rusak Negara ini kalau diduga adanya main mata atau lebih kerennya Lingkaran Obat nyamuk sudah tau dan yang punya kewenangan. tapi tutup mata,Cuek saya prihatin Hukum ini mau dibawa kemana ?, kami merasa tercoreng kalau ini benar terjadi kami minta ke Mabes Polri tanggap dan kroscek ke bawah, juga Disperindag kab.Tangerang harap cepat respon karena sudah melanggar Undang-undang konsumen itu jelas konsekuensinya, “Tegasnya.

(Dedy/Tim).