Maraknya Peredaran Rokok Ilegal Atau Polos Alias Tanpa Cukai Di kabupaten Tangerang Belum Tersentuh APH!!!

HomeHUKUM & KRIMINAL

Maraknya Peredaran Rokok Ilegal Atau Polos Alias Tanpa Cukai Di kabupaten Tangerang Belum Tersentuh APH!!!

Faktaonenews.com – Kab. Tangerang,

Maraknya peredaran rokok ilegal alias tanpa cukai di wilayah Kabupaten Tangerang terkesan adanya pembiaran dan belum tersentuh pihak Aparat Penegak Hukum (APH) yang terkait. Meskipun sudah sangat jelas ditegaskan sanksi bagi setiap oknum pelaku pengedar atau penjual rokok ilegal termasuk melakukan pelanggaran yang dapat berpotensi sebagai pelanggaran pidana yang mengacu pada Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 54 berbunyi: “Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Pasal 56 berbunyi: “Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Namun hal tersebut diatas masih tidak membuat gentar para oknum pelaku bisnis rokok ilegal tanpa cukai yang masih kerap beroperasi. Seperti salah satunya yang terjadi di wilayah Kabupaten Tangerang, tepatnya di wilayah pesisir pantai, masih terdapat peredaran dan penjualan rokok tanpa cukai dengan berbagai macam merk dengan harga Rp. 10.000,- (Sepuluh Ribu Rupiah) di warung-warung kaki lima, outlet dan sejumlah toko yang menyediakan atau menerima rokok tanpa cukai dari suplayer atau distributor rokok tersebut.

Dari hasil investigasi tim faktaonenews.com (Minggu,16/10/2022), salah satu warung kaki lima yang ada di Jl. seputaran ruang lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang yang enggan disebutkan namanya, dirinya mengakui kalau rokok tersebut didapat dari salah satu sales atau suplayer yang menaruh diwarungnya untuk dijual dengan sistem menyimpan terlebih dahulu dan menjual dengan harga Rp. 10.000,- , dirinya pun mengakui menjual rokok tersebut sudah berjalan lama.

“Saya hanya menjual saja pak, awalnya ada sales rokok kesini menawarkan dengan sistem menyimpan dulu tanpa saya beli, dan nanti jarak seminggu kemudian diambil oleh sales nya berapa yang laku, saya jual Rp. 10.000,- saja Pak dan pembelinya juga lumayan banyak karena harganya terjangkau satu bungkusnya isi 20 (Dua Puluh) batang“, ucapnya.

Dengan adanya pemberitaan ini, diharap kepada pihak aparat penegak hukum (APH) serta instansi yang terkait lainnya agar segera menindaklanjuti maraknya peredaran rokok ilegal tanpa cukai yang ada di wilayah hukum Pemerintah Kabupaten Tangerang sesuai dengan undang-undang dan hukum yang berlaku agar tidak terkesan adanya dugaan pembiaran yang terkesan tutup mata.

( Dedoy )

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0