Faktaonenews.com-Kota Tangerang
Langkah Tegas dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang atas pelanggaran Pembangunan tower BTS di Rt 04/04 buaran indah kecamatan Kota Tangerang pada rabu 4 juni 2025.
Seperti diketahui bahwa pembangunan tower BTS yang mendapat penolakan dari warga masyarakat Rt 04/04 Buaran indah Kota Tangerang akhirnya memasuki babak baru dan penolakan warga direspon dengan baik oleh pihak satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang.
Respon positif dari polisi Pamong Praja Kota Tangerang ini merupakan bukti bahwa polisi Pamong Praja Kota Tangerang peduli pada warga masyarakat Rt 04/04 buaran indah kota Tangerang.
Saat di konfirmasi awak media kepada Kepala Bidang satuan polisi Pamong Praja Kota Tangerang yakni Jose menegaskan bahwa”Tower BTS ini belum ada PBGnya berdasarkan perda no 8 tahun 2018 pasal 45 setiap orang tidak boleh mendirikan bangun tampa ada ijin, jadi sementara ini pembangunan tower BTS ini di henti terlebih dahulu”pungkasnya. (Budi.S)