Jakarta, Faktaonenews.com –
Kantor Urusan Agama (KUA) Kalideres yang dipimpin oleh Kepala KUA, Drs. H. Saidi, M.S., memiliki jumlah pegawai yang cukup dalam menjalankan pelayanan kepada masyarakat. Saat ini jumlah pegawai berstatus PNS sebanyak 29 orang, serta terdapat satu petugas keamanan non-PNS. Selain itu, terdapat 9 orang penghulu yang bertugas untuk melayani dan memimpin prosesi pernikahan masyarakat di wilayah tersebut.
Wilayah pelayanan KUA Kalideres meliputi lima kelurahan, yaitu Kelurahan Semanan, Kalideres, Pegadungan, Tegal Alur, dan Kamal. Masyarakat dari kelurahan tersebut menggunakan jasa KUA untuk berbagai layanan seperti pernikahan, konsultasi keagamaan, dan administrasi keagamaan lainnya.
Untuk persyaratan menikah di KUA, calon pengantin harus menyiapkan beberapa dokumen, di antaranya Surat Pengantar RT/RW, surat keterangan belum menikah atau surat status duda/janda, PM1 (pengantar ke puskesmas), Sertifikat Layak Nikah dari Puskesmas, serta Surat Pengantar Nikah dari Kelurahan (N1). Selain itu, calon pengantin juga harus melampirkan fotokopi KTP kedua calon pengantin, fotokopi KTP orang tua, fotokopi KTP saksi, fotokopi akta kelahiran, fotokopi kartu keluarga, fotokopi ijazah terakhir (jika ada), pas foto, surat persetujuan mempelai (N4), serta surat izin orang tua jika usia di bawah 21 tahun (N5). Informasi lebih lanjut dapat dilihat melalui website resmi SIMKAH Kementerian Agama.
Terkait biaya pernikahan, pernikahan yang dilaksanakan di kantor KUA tidak dikenakan biaya atau gratis. Namun, apabila pernikahan dilaksanakan di luar kantor KUA, maka akan dikenakan biaya PNBP sebesar Rp600.000 sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Dalam satu bulan, jumlah pasangan yang menikah di wilayah KUA Kalideres mencapai sekitar 150 pasangan. Sementara itu, untuk jumlah pasangan yang menumpang nikah dari luar atau dalam daerah, pihak KUA menyampaikan bahwa jumlah pastinya tidak diketahui secara pasti karena data tersebut tidak direkap secara khusus.
Mengenai pernikahan tanpa surat-surat dan tanpa wali hakim, pihak KUA menjelaskan bahwa terdapat pernikahan yang tercatat dan tidak tercatat. Pernikahan yang tidak tercatat berada di luar tanggung jawab KUA dan tidak sah secara administrasi negara karena tidak terdaftar secara resmi.
Salah satu pengurus KUA, Bapak Rafli, juga menyampaikan terkait langkah ke depan untuk meningkatkan kualitas pelayanan KUA. Ia menyatakan, “Kami berupaya memenuhi kebutuhan masyarakat. Untuk pelayanan konsultasi sekarang bisa dilakukan secara online dari rumah. Selain itu, pendaftaran majelis taklim baru dan layanan zakat juga bisa dilakukan secara online agar lebih mudah dijangkau masyarakat melalui media digital” ujarnya.
Dengan adanya pengembangan layanan digital tersebut, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah mengakses layanan KUA tanpa harus datang langsung ke kantor, sehingga pelayanan menjadi lebih efektif, efisien, dan mengikuti perkembangan teknologi.
Penulis : AAP/EAR/YA/ZS
