Jakarta, faktaonenews.com
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons laporan yang diajukan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait perubahan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.
Melalui juru bicaranya, Budi Prasetyo, KPK menyatakan tidak keberatan atas laporan tersebut. Menurutnya, aduan dari masyarakat merupakan bagian dari mekanisme pengawasan publik terhadap kinerja lembaga antirasuah.
KPK juga menegaskan bahwa seluruh proses terkait pengalihan status penahanan Yaqut menjadi tahanan rumah telah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Selain itu, lembaga tersebut memastikan tetap berkomitmen menjalankan tugas secara transparan dan akuntabel.
Di sisi lain, MAKI melalui koordinatornya, Boyamin Saiman, melaporkan sejumlah pihak di KPK, termasuk pimpinan, deputi, hingga juru bicara. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran etik dalam keputusan mengubah status penahanan Yaqut.
Boyamin menilai ada kejanggalan dalam proses tersebut, termasuk dugaan tidak dilakukannya pemeriksaan kesehatan secara awal sebelum keputusan penahanan rumah diambil.
Sebelumnya, Yaqut sempat berstatus tahanan rumah setelah adanya permohonan dari pihak keluarga. Namun, keputusan itu menuai kritik dari berbagai pihak hingga akhirnya KPK mengembalikan statusnya menjadi tahanan rutan.
Saat ini, Yaqut diketahui tengah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait kuota tambahan haji tahun 2023–2024. KPK pun masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
YA
