Kontroversi Putusan Kasus Perbuatan Melanggar Norma Keasusila Atau Kode Etik Profesi

HomeUncategorized

Kontroversi Putusan Kasus Perbuatan Melanggar Norma Keasusila Atau Kode Etik Profesi

Jakarta, Faktaonenews.com

Menimbulkan badai kritik dari netizen Hendri Lusikoy praktisi hukum menilai ada standart ganda dalam putusan dapat menimbulkan respon negatif, dan masif di masyarakat .

Berdasarkan berita yang beredar pada 12 dan 13 April 2025 dari Ambon, Maluku, kesimpulan dari kasus yang melibatkan Propam adalah sebagai berikut:
Seorang anggota polisi bernama Briptu Solagratia Yerusalm Ruhules melaporkan istrinya, VS (25), ke Propam Polda Maluku. Laporan tersebut bernomor SPSP2/38/III/2025/Subbagyanduan tertanggal 7 April 2025.

Alasan pelaporan adalah dugaan perselingkuhan yang dilakukan oleh VS dengan dua anggota Polri lainnya, yaitu Bripka HW dan Bripka DM.
Briptu SYR (kemungkinan kesalahan inisial, seharusnya Briptu SYR merujuk pada Briptu Solagratia Yerusalm Ruhules) menyatakan bahwa upaya penyelesaian secara kekeluargaan sempat dilakukan pada Desember 2023, di mana istrinya dan Bripka HW berjanji untuk mengakhiri hubungan. Namun, dugaan perselingkuhan kembali terjadi.
Selain dugaan perselingkuhan, VS juga disebut telah menelantarkan anaknya yang berusia 4 tahun.

Saat ini, kasus ini sedang ditangani oleh Propam Polda Maluku berdasarkan laporan yang dibuat oleh Briptu Solagratia Yerusalm Ruhules. Belum ada informasi lebih lanjut mengenai status penanganan kasus ini atau sanksi yang mungkin diberikan kepada pihak-pihak yang terlibat ini dianggap standart ganda dlm putusan. Menimbulkan respon negatif, masif di kalayak Nitizen ini efeck domino. sangsi di kutip.
tertulis, penundaan kenaikan pangkat, penundaan pendidikan, mutasi bersifat demosi, hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan dari dinas kepolisian.

Selain itu, anggota Polri tersebut juga dapat dikenakan sanksi disiplin sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Kesimpulan:
Perbuatan membawa kabur istri orang lain oleh anggota Polri yang masih aktif dan beristri dapat dikategorikan sebagai:
* Tindak Pidana Perzinaan sesuai dengan KUHP (lama atau baru), yang merupakan delik aduan.
* Pelanggaran Kode Etik Profesi Polri, yang dapat berujung pada sanksi disiplin berat hingga PTDH (pemecatan).
Dengan demikian, anggota Polri tersebut tidak hanya berpotensi menghadapi tuntutan pidana dari suami istri yang sah, tetapi juga sanksi internal dari institusi kepolisian.

Troy Hukom