Kontroversi Blackout di Sumatera Selatan: Gabungan Koalisi Rakyat Menggugat PT. PLN (Persero)

HomeUncategorized

Kontroversi Blackout di Sumatera Selatan: Gabungan Koalisi Rakyat Menggugat PT. PLN (Persero)

Sumsel, Faktaonenews.com

Pada awal Juni, prestasi PT. PLN (Persero) masuk dalam 10 besar perusahaan terbaik di Asia Tenggara memberi kebanggaan bagi Indonesia. Namun, kebanggaan itu segera memudar ketika Provinsi Sumatera Selatan dilanda pemadaman listrik yang mengakibatkan gangguan serius bagi masyarakat dan ekonomi lokal.

Gabungan Koalisi Rakyat Menggugat PT. PLN (Persero) terdiri dari berbagai organisasi rakyat di Sumatera Selatan mengambil langkah tegas dengan mengajukan gugatan terhadap PT. PLN (Persero) atas kegagalan dalam memastikan pasokan listrik yang stabil. Insiden pada 4 Juni 2024 menyebabkan pemadaman listrik selama lebih dari lima jam di beberapa wilayah, mengakibatkan lalu lintas yang terganggu, layanan rumah sakit yang terhambat, dan kerugian signifikan bagi sektor UMKM.

Koordinator Gabungan Koalisi Rakyat Menggugat PT. PLN (Persero) Arki mengatakan “kegagalan PT. PLN (Persero) dalam memelihara infrastruktur listrik, khususnya di Unit Induk Distribusi (UID) Sumbagsel & Unit Induk Pembangunan (UIP) Sumatera, adalah penyebab langsung dari blackout tersebut. Meskipun Provinsi Sumatera Selatan memiliki surplus daya listrik yang signifikan, manajemen yang tidak memadai dari PT. PLN dinilai sebagai faktor utama yang menghambat distribusi listrik yang efektif.”Tegas Arki.

Gabungan Koalisi Rakyat Menggugat PT. PLN (Persero) menuntut tanggung jawab mutlak dari PT. PLN (Persero) kepada masyarakat yang terdampak serta mendesak Direktur Utama PT. PLN (Persero) untuk segera mengambil tindakan terhadap General Manager (GM) UID Sumbagsel & UIP P3B Sumatera. Jika langkah ini tidak segera dilakukan, mereka meminta Menteri ESDM untuk mengevaluasi kepemimpinan Direktur Utama PT. PLN (Persero).

Di samping itu, Gabungan Koalisi Rakyat Menggugat PT. PLN (Persero) mendorong aparat penegak hukum untuk menyelidiki dugaan pelanggaran hukum yang terkait dengan insiden blackout tersebut. Mereka menekankan bahwa tindakan hukum harus diambil untuk memastikan pertanggungjawaban yang tepat dari pihak-pihak yang bertanggung jawab.

Anang Koordinator Lapangan menegaskan ” bahwa langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa PT. PLN (Persero) bertanggung jawab penuh atas dampak negatif yang dialami oleh masyarakat Sumatera Selatan akibat insiden blackout yang dapat dihindari ini.” Tegas Anang.

Masa aksi diterima oleh Iwan Arda Manager Humas PLN WS2JB” Seluruh tuntutan Gabungan Koalisi Rakyat Menggugat PT. PLN (Persero) akan saya sampaikan kepimpinan ” Ujar Iwan Arda.

*M.Ali