Tangerang, Faktaonenews.com
Sehubungan dengan akan berakhirnya masa bakti Ketua RT se Kelurahan Sudimara Jaya pada 22 Juli 2022 dan hasil pertemuan dengan Bp Lurah Sudimara Jaya, Bapak Firmansyah S.E dan Sekertaris Kelurahan beserta Ketua RW 01 dan segenap Ketua RT di lingkungan RW 01.
Dalam Musyawarah tsb disepakati bahwa apabila akan diadakan PILKARET (Pemilihan ketua RT) yang baru maka langkah2 yang diambil adalah sbb :
1. Bakal calon yang akan mendaftarkan akan dikenakan biaya sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per calon untuk biaya pelaksanaan operasional pemilihan ketua RT. Hal ini dikarenakan dari pihak kelurahan maupun RW tidak ada budget untuk biaya pemilihan ketua RT yang baru.
2. Incumbent / pertahana. akan mencalonkan kembali, harus mengikuti aturan yanv telah di tentukan pihak panitia
3. Untuk pemilih hanya yang mempunyai KTP domisili sesuai RT yang di di tempati nya.
4. Apabila tidak ada yang mencalonkan sampai dengan Minggu pertama bulan Juli 2022, maka secara otomatis jabatan RT sebelumnya akan dilanjutkan kembali selama 3 (tiga) tahun kedepan dengan dibuatkan berita acara oleh panitia pemilihan. Tutur Ketua Panitia “Pramudia Pujiyanto.
Menanggapi keterangan salah seorang warga rt.003/01 yang enggan disebut namanya ia menjelaskan bahwa, “di rt.003/01 akan diadakan pesta demokrasi pemilihan RT yang akan dilaksanakan mengingat jabatan RT yang lama sudah berakhir masa bhaktinya, semoga acara pemilihan ketua rt ini nantinya bisa sukses dan berjalan sesuai rencana. Jelasnya.
*Muchtar
COMMENTS