Ketua Gawat Pertanyakan Terkait Segel Police Line Satpol PP

HomeNASIONAL

Ketua Gawat Pertanyakan Terkait Segel Police Line Satpol PP

Kota Tangerang, Faktaonenews.com

Ketua Gabungan Wartawan Tangerang ( GAWAT) Pertanyaan Sebuah bangunan tak berizin di Jalan Raya Irigasi Sipon, Kelurahan plawad utara, Kecamatan Cipondoh Yang disegel Satpol PP Kota Tangerang (28/12/22).

Penyegelan tersebut disebabkan  pembangunan gedung yang diduga bakal dijadikan tempat Usaha Catering itu tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dalam Membangun harus Mendapat Izin, yang di keluarkan oleh Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) karena itu adalah hal yang wajib di urus oleh pihak yang akan mendirikan sebuah bangunan

Dalam penyegelan yang dilakukan oleh
Satpol PP Kota Tangerang tidak disertakan papan Segel yang berwarna merah yang bertulisan Bangunan Tempat Usaha Ini DI TUTUP / DI SEGEL melainkan hanya garis line satpol pp.

Saat media Faktaonenews.com
Menfkonfirmasi melalui via whatsapp satpol PP Gakumda Jose menjelaskan “kami melaksanakan Berdasarkan perintah
Pimpinan, tulisnya

Ketua Gabungan Wartawan Tangerang ( GAWAT ) Suprianta yang biasa di sapa yanto angkat bicara ” Jika bangunan disegel harus disertakan papan segel sesuai aturan, agar masyarakat tahu kalo bangunan tersebut tidak memiliki izin.

Lanjut yanto ” ini patut kita pertanyakan aturan agar di kota Tangerang taat aturan dalam sektor terkait bangunan. Saya minta selaku penegak perda harus terus melakukan penelusuran dan bersikap tegas bagi bangunan yang tidak kantongi izin,” Tegasnya.

(Kas/red)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: