KAB. TANGERANG, faktaonenews.com –
TK Negeri Pertiwi JL. Otista No.3 RT.13/05 Kelurahan Mauk Timur Kecamatan Mauk Kabupaten Tangerang di Sorot publik, dengan dugaan menjelang semester pertama tahun ajaran 2025/2026, diduga adanya Pungutan Liar (pungli), padahal semua sekolah Negeri se-Provinsi Banten sudah ada himbauan dari Gubernur Banten, Andra Soni ataupun dari Bupati Tangerang, Maesal Rasyid Lewat Disdik, terus diingatkan agar tidak menarik pungutan uang semester atau lebih lanjutnya pungutan apa saja Pasalnya, Sehingga sekolah tidak boleh menarik pungutan uang kepada peserta didik maupun orang tua/wali. Selasa (02 Desember 2025).
Dari hasil temuan Awak (media) telah menerima adanya laporan tentang pungutan liar (pungli) yang berkedok uang untuk cetak atau print Raport, dari orang tua/wali di beberapa sekolah. “Kami selaku orang tua/wali murid sangat keberatan dengan adanya pungutan tersebut.
“Adanya pungli uang semester/raport yang dilakukan oleh pihak sekolah yang di duga pungutan Liar itu termasuk tindakan maladministrasi dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan,” jelasnya, dikutip sesuai pernyataan resminya yang diterima.
Diterangkan, jika merujuk pada aturan yang ada, maka tidak ada alasan untuk pihak sekolah menarik pungutan.
Ada beberapa pihak yang merasa keberatan atas adanya pungli yang terjadi di TK Negeri Pertiwi Mauk
yang berkedok uang semester, dari beberapa wali murid menyampaikan langsung ke Awak Media, sedang kami sudah merasa keberatan dengan membayar uang Raport.ungkap narasumber.
Saat di konfirmasi awak Media Kepala Sekolah TK Pertiwi Ibu Desi Mengatakan kami tidak memaksa kalau ada yang mau bayar boleh kalaupun tidak gak apa dan kami sudah musyawarah Dengan wali murid di atas materai dengan Nada agak ketus jawab Ibu Desi.
Pungutan uang untuk cetak/print Raport yang dikenakan setiap siswa senilai Rp.150.000, (Seratus Lima puluh Ribu Rupiah) untuk siswa kelas B1, dan untuk siswa kelas B2 di kenakan biaya Rp 35.000.(Tiga puluh lima ribu rupiah), Ujar Narasumber yang berhasil kami wawancarai.
Padahal jelas sudah ada himbauan dari Dinas Pendidikan dan kebudayaan sekolah negeri gratis tidak boleh ada pungutan namun itu semua di abaikan oleh ibu Desi selaku kepala sekolah TK NEGERI PERTIWI Mauk.
Dasar acuan satuan pendidikan tingkat dasar untuk tidak melakukan pungutan adalah Permendikbud RI No. 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan. Dalam Pasal 9 ayat (1) Permendikbud no 44 tahun 2012 tersebut menyebutkan satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah, dan/atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan.
Kemudian pada Pasal 181 huruf d PP No. 17 Tahun 2010 menyebutkan, pendidik dan tenaga kependidikan baik perorangan maupun kolektif dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik baik secara langsung maupun tidak langsung.
Setiap ada tindakan
Pungli adalah salah satu tindakan melawan hukum yang diatur dalam undang-undang nomor 31 tahun 1999 junto. Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Pungutan liar adalah termasuk tindakan korupsi dan merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang harus diberantas.
Dalam hal ini Media dan Lembaga swadaya masyarakat (LSM) akan segera berkoordinasi kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dan Dinas Pendidikan dan kebudayaan, Kabupaten Tangerang, agar segera ditindak lanjuti sesuai peraturan undang-undang yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
Dengan adanya dugaan Pungli di TK Negeri Pertiwi, Aktifis Kabupaten Tangerang sekaligus Pimpinan pusat Lembaga LIPANHAM (Lembaga Independent Penyelamat Aset Negara dan Hak Azasi Manusia), Bang Joy angkat bicara, Saya pribadi meminta kepada bapak Bupati Tangerang Bapak Maesal Rasyid panggil kepengurusan atau Pimpinan TK Negeri Pertiwi untuk dikasih teguran keras agar tidak merusak Citra Dinas Pendidikan bagaimana mau Tangerang semakin gemilang kalau oknum oknum pengajar/pendidik leluasa,bebas bermain tidak mendidik, mau dibawa kemana Regenerasi ini ke depan tegas Ketua Joy.
(Ddy/Tim).
