KEPALA KUA KECAMATAN KALIDERES BEKERJA SESUAI DENGAN ATURAN PEMERINTAH MENGUTAMAKAN LAYANAN PRIMA TERHADAP MASYARAKAT

HomeUncategorized

KEPALA KUA KECAMATAN KALIDERES BEKERJA SESUAI DENGAN ATURAN PEMERINTAH MENGUTAMAKAN LAYANAN PRIMA TERHADAP MASYARAKAT

Jakarta, Faktaonenews.com
KUA (Kantor urusan agama) kecamatan kalideres yang beralamat di Jl. Peta utara yang membawahi 5 kelurahan antara lain kelurahan : kalideres, semanan, pegadungan, kamal dan tegal alur 5 wilayah kelurahan tersebut bila ada pernikahan tersebut di kantor kecamatan kalideres.

Sesuai dengan keterangan kepala KUA kecamatan kalideres, Drs. H.SAIDIH, M.S beliau menjelaskan bahwa di kantor KUA ini berjumlah penghulu honor P3K 9 anggota, Penghulu yang sudah PNS 2 anggota.

Lebih lanjut H.SAIDIH mengatakan bahwa, pihak KUA kecamatan kalideres perbulan menikahkan 150 pasangan suami istri, Adapun biaya di kantor tidak di pungut biaya [GRATIS). Akan tetapi bila mana pihak ingin di laksanakan pernikahan di rumah dengan biaya 600.000, pembayaranya lewat bank BRI.

Syarat-syarat calon mempelai yang akan menikah : keterangan dari kelurahan, domisili, foto copy kk, ktp, akte kelahiran, keterangan dari puskesmas dan apabila memiliki keterangan bisa menggunakan ijazah yang ada.

Sesuai dengan aturan dari pemerintah bahwa AMIL menikahkan calon pengantin di rumah tanpa di catat pihak KUA tidak di perbolehkan. Bahwa para AMIL menikahkan itu tidak dibenarkan juga di pertanggungjawabkan tidak melibatkan pihak KUA.

Menanggapi keterangan H.SAIDIH ketua KUA kalideres beliau menjelaskan bahwa, bekerja sesuai dengan aturan peraturan memberikan suatu pelayanan masyarakat di wilayah kecamatan kalideres dan sekitarnya dan kami siap menerima demi kemajuan KUA kecamatan kalideres.” Tandasnya.

(Uswtn/slsblh/nbla)