Kejati Jabar Menahan Pejabat Bupati Bandung Barat Arsan Latif

HomeUncategorized

Kejati Jabar Menahan Pejabat Bupati Bandung Barat Arsan Latif

Jakarta, Faktaonenews.com

Kejaksaan tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) menahan Pj Bupati Bandung Barat, Arsan Latif, Senin (15/7) usai di tetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pasar Cigasong, Majalengka.

Asisten Tindak Pidana Khusus pada Kejati Jawa Barat, Dwi Agus Arfianto, menjelaskan bahwa pihaknya melakukan tindakan penahanan paksa terhadap Arsan.

Diketahui Arsan aktif menginisiasi penyusunan peraturan Bupati Majalengka terkait pemilihan mitra barang milik daerah, dengan memasukkan ketentuan persyaratan di luar peraturan Kementerian Dalam Negeri tentang pengelolaan barang milik daerah.

“Tersangka,sudah memenangkan PT PGA agar memenuhi syarat untuk berinvestasi. Perbuatan Arsan Latif ini telah mengkondinasikan proses lelang yang saat itu menjabat sebagai inspektur lV dan menerima suap uang tunai dan transfer ke rekening pribadinya dan keluarga” Jelas Asisten Tindak Pidana Khusus,Dwi Agus Arifianto.

“Arsan Latif telah mendapatkan sejumlah uang beberapa kali dalam proses pembuatan peraturan bupati (perbup) terkait pelaksanaan pemilihan mitra melalui tersangka lain yang berinisial M”. Ujar Dwi Agus Arifianto.

Kini, Kejati Jabar akan melakukan penahanan selama 20 hari kedepan hingga 3 Agustus di Rutan, Klas 1 Bandung. Nantinya berkas Arsan akan diserahkan ke pengadilan untuk dilakukan proses hukum.

Arsan diduga mendatangkan material tertentu untuk pembangunan pasar. Adapun kemungkinan tersangka lain dalam kasus ini, Dwi memberitahukan bahwa saat ini tidak ada tersangka lain selain empat orang selain yang di sebutkan dan ditahan.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11, Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

penulis : Samuel dan Nayla
editor : Bella Monica