Jakarta, Faktaonenews.com
Tidak mengantongi Ijin dan Surat Tugas dari Pihak terkait lahan yang mereka anggap bersengketa di Jalan Samsyurizal no 15 Menteng, ini bukan pertama kali.
Aflending Manuver mavia tanah menteng
sebelumnya ada yang datang juga meneror karyawan PT Biru yang menempati lahan tersebut di duga dari Oknum dari instansi terkait yang mengenakan seragam Lengkap beserta pengawalnya dari Pengakuan W,T di lokasi hampir di pukul ada upaya melemahkan W,T dengan menunjukan pangkat Bintang 1 dan baju dinas terkait guna mau mengusir paksa W, T dan 8 karyawan lain untuk meninggalkan Lokasi jalan Syamsyurisal no 15 Menteng ini.
W, T memaparkan “Jika memang kita menempati lahan bersengketa atau mereka anggap milik mereka silahkan Laporkan ke polres atau polsek setempat, tangkap dan proses kami, ini di panggil Polda aja tidak hadir juga.
Upaya mediasi abal abal dari pihak Dra Ra Irna Herlina yang mengaku sebagai pemegang Verbonding surat garap no 137 eks egindom no 19326 ini tidak kunjung hadir di lokasi yang mereka tentukan.
Di lokasi yang sama Daeng Matola mengaku kehadiran Ormas Lipan yang bersinergi dengan sengketa lahan tidak mengantongi ijin atau bukti alasan yang jelas bahkan mereka menakut-nakuti karyawan PT Biru yang menempati lokasi jalan Syamsurisal dengan label BPN sementara Lokasi yang di protek bermasalah Versi Dra, Ra Irna Herlina.
“Tidak pernah bermasalah atau di panggil kedua belah pihak di Polda untuk Mediasi perkara aja tidak, ini ngaku dari BPN kemari” tutur Daeng Matola kita tidak mau untuk mereka masuk ke Lahan karna tidak ada landasan surat tugas atau menunjukan surat dari instansi terkait berhubungan Lahan jalan Syamsurisal no 15 ini .
Kenapa karna tidak ada laporan awal atau pemanggilan dari kepolisian atau upaya mediasi kalau lahan ini bermasalah .
Jadi saya Daeng Matola mengaku sangat kecewa dengan kehadiran Ormas Lipan RI yang tidak mengantongi Ijin atau surat dari instansi terkait untuk mendatangi lahan PT Biru yang kita tempati ini salah Prosedur.
Lipan RI mereka tidak bisa berlindung di balik Lembaga Negara untuk meleter dan menjadi momok untuk mengintimidasi Lahan yang mereka anggap bersengketa ini tidak sesuai Prosedural ketentuan sebagai Mitra boleh tetapi keliru jangan sering sering, mau usir kita emang kita kucing di usir Proses Hukum ada jalurnya, lapor tangkap proses kita juga sebagai warga negara yang taat akan Hukum tunduk di bawa kalangan berwenang, tau aturan tandas Daeng Matola jangan pake cara cara tidak logis menimbulkan kecemasan di mata warga setempat , proses Hukum ada jalurnya .
Celoteh Daeng Matola di Lokasi agak miring mereka mau kasi duit buat ukur lokasi atau uang Mediasi damai pun ditolak ini wajah baru pola lama mediasi siluman Rasua oknum terkait ….
Troy Arends