Jakarta, faktaonenews.com
Seorang remaja perempuan berinisial KS (17) membunuh ayah kandungnya S (55) pada Jumat (21/6/24) di dalam toko perabot korban, daerah Duren Sawit, Jakarta Timur.
Adik pelaku, yang merupakan anak kedua korban, juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
“Setelah dilakukan pendalaman secara intensif melalui pendekatan Polwan, ditemukan fakta bahwa PA (16), adik KS, juga melakukan pembunuhan terhadap ayahnya,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa 2/7/24.
Polisi menjelaskan alasan kakak-adik ini membunuh ayahnya dikarenakan sakit hati sering dipukuli dan tak diberi makan oleh korban. korban juga sempat menyampaikan pada anaknya bahwa mereka anak yang tidak berguna bahkan sampai mengatakan anak haram pada kedua anaknya.
Dalam kasus ini, PA berperan memukul kepala korban sebanyak dua kali dengan kayu papan cucian. Sementara itu, KS diduga menusuk korban atau ayahnya dua kali dengan pisau dapur.
Dengan demikian, polisi menetapkan kakak-adik tersebut kini resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua anak kandung korban dijerat Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP. Ancaman hukum minimal maksimal 20 tahun kurungan penjara
Penulis : Karissa