Kapolres Tangerang Kota Pimpin Konferensi Pers Kasus Pencurian Dengan Kekerasan (Begal)

HomeHUKUM & KRIMINAL

Kapolres Tangerang Kota Pimpin Konferensi Pers Kasus Pencurian Dengan Kekerasan (Begal)

Faktaonenews.com- Konferensi pers digelar Polres Tangerang Kota ,Terkait mengungkap 2 kasus yang viral di medsos adanya kawanan Remaja yang melakukan tindakan pencurian dengan kekerasan di 2 wilayah hukum Polsek Jatiuwung,Polsek Batu ceper yang berhasil diungkap Rabu (27/7/22) WIB.

Konferensi pers ini dipimpin langsung oleh Kapolres Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho.Senin, (01/7/22)WIB.

Dalam kesempatan itu, para pelaku terkait aksi pencurian dengan tindak kekerasa ikut dihadirkan dihadapan para wartawan,3 orang dari jumlah 8 orang.

“Berbekal cctv di 2 lokasi kejadian kami berhasil mendapatkan lokasi salah satu terduga tersangka, berinisial AR,beralamat di Sumur Pacing,Kecamatan Karawaci Kota Tangerang,yang akhirnya kami mendapatkan 7 lagi terduga pelaku ,” Kata Kapolres.Senin,01/7/22,WIB.

‘Dari bukti pantauan cctv kami mendapatkan bukti yang mengarah ke terduga pelaku Rabu(27/7/22)05:30. ‘Kami berhasil meringkus satu (1) kawanan begal,disitulah kami melakukan pengusutan sampai tertangkapnya tsk lainnya”,Ujarnya

Kapolres menegaskan AR,MMA,ADF,RIM,GD,RS,DR,VF,di antara 7 orang terduga pelaku begal yang diamankan di antaranya 1 Remaja 7 anak-anak,hasil penangkapan bermula ramainya video viral di Medsos yang dimana akhirnya kami membentuk Tim khusus bekerja sama dengan Reskim Polsek Batu Ceper,Reskim Polsek Jatiuwung”,imbuh nya

Dalam konferensi Pers dihadirkan beberapa alat bukti tindak kejahatan antara lain; 2 Clurit , 1buah kunci+Motor Yamaha Mio, 1Parang, 1 Hp merk Vivo,”Jadi, setelah penangkapan AR dilakukan pengembangan hingga beberapa orang yang terkait dapat diketahui dan ikut diamankan,” Ujarnya.

‘Kami masih mencari 4 terduga pelaku pencurian dengan kekerasan ini(Dpo) yang masih sudah kami ketahui inisialnya” tandasnya.

Dengan tertangkapnya kawanan ini masyarakat dapat sedikit tenang dan mengapresiasikan kinerja hebat Satreskim Polres Kota kolaborasi dengan Reskim Batu Ceper dan Reskim Jatiuwung.

‘ada kemungkinan tersangka di kenakan pasal berlapis tindak pencurian dengan kekerasa dan hukuman maximal 12-15 tahun penjara”
Kapolres.

Faktaonenews.com
Budi Suhara

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0