Jakarta, faktaonenews.com
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan resmi membuka pendaftaran Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap II Tahun 2025.
Informasi tersebut diumumkan lewat unggahan akun Instagram resmi Pemprov DKI Jakarta, bekerja sama dengan Dinas Pendidikan serta Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP). Pengumuman ini dikutip pada Jumat (1/8/2025).
Adapun persyaratan umum bagi calon penerima KJP Plus :
•Berusia antara 6 hingga 21 tahun
•Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta berdomisili di DKI Jakarta
•Tercatat sebagai peserta didik pada satuan pendidikan negeri maupun swasta di wilayah DKI Jakarta
•Termasuk dalam kriteria khusus sebagai penerima bantuan sosial
Ada persyaratan khusus bagi calon penerima manfaat, yaitu:
– Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
– Anak yang tinggal di panti sosial, dengan bukti berupa Surat Keputusan (SK) dari Kepala Dinas Sosial.
– Anak penyandang disabilitas dan anak dari penyandang disabilitas yang juga terdaftar dalam DTKS.
Adapun tahapan pendaftaran berlangsung dalam beberapa periode, sebagai berikut:
– Periode 26–28 Juli 2025:
Calon peserta atau pihak sekolah diminta melakukan persiapan seluruh berkas yang dibutuhkan untuk pengusulan KJP Plus.
– Periode 30 Juli–8 Agustus 2025:
Proses pendaftaran dimulai pada 30 Juli hingga 7 Agustus 2025. Pada waktu yang bersamaan, proses verifikasi dan pengunggahan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) juga dilakukan, yaitu mulai tanggal 30 Juli hingga 8 Agustus 2025.
– Periode 11–16 Agustus 2025:
Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta akan melakukan verifikasi terhadap seluruh data dan dokumen yang telah diajukan.
– Periode 18 Agustus–30 September 2025:
Pada tahap akhir, penetapan daftar penerima KJP Plus akan diumumkan secara resmi melalui Keputusan Gubernur.
Seluruh proses diharapkan dapat berjalan sesuai jadwal untuk memastikan bantuan pendidikan diterima tepat sasaran.
Penulis : Regita, Faqih, Indri