Irvan Bos Penimbun Solar Bekerjasama Dengan SPBU 34-15145 Jurumudi Kota Tangerang

HomeUncategorized

Irvan Bos Penimbun Solar Bekerjasama Dengan SPBU 34-15145 Jurumudi Kota Tangerang

Faktaonenews.com, Jakarta

BBM jenis solar bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang membutuhkan, diduga malah diselewengkan oleh para mafia solar bersubsidi seperti luput dari pengawasan Aparat Penegak Hukum (APH)

Seperti halnya salah satu SPBU yang berlokasi di Jurumudi Kota Tangerang, Banten berkode 34-15145. Diduga kuat terlibat dengan Irvan pelaku penimbunan dan penyalahgunaan BBM SOLAR bersubsidi.

Terbatasnya akses untuk konfirmasi kepada Management SPBU mengundang banyak tanya, ditambah keterangan yang dipetik dari pedagang disekitar, bahwa setiap harinya, Mobil tersebut kerapkali masuk siang dan malam untuk menyedot jatah BBM bersubsidi jenis solar. “Mobil truk box itu masuk kalau ga salah setiap harinya ada mulainya sore, siang, kadang juga sampai malam ya untuk ngisi solar,” Ungkap Pedagang yang enggan dibeberkan namanya.

Ditempat tempat terpisah Narasumber mengatakan bahwa mobil tersebut milik Ervan dan pengurusnya Jaro.

” Itu Mobil Bos Ervan yang dilapangannya nama pengurusnya Jaro,” tuturnya.

Menanggapi hal itu Edwar ketua DPD LPK RI Banten mengatakan bahwa praktik ilegal khususnya penimbun BBM bersubsidi diduga kuat memang terjadinya pembiaran dari masing-masing WILKUM. ada terduga oknum yang menerima uang koordinasi atau bahasa lapangannya uang lintas.” Ungkap Edwar

Ia juga menegaskan pihaknya akan terus mengawal dan menyikapi temuan di lapangan (penyalahgunaan BBM SOLAR bersubsidi Red-) “LPK-RI akan selalu mengawal dan menyikapi setiap temuan rekan-rekan di lapangan, kalau Kita hanya melaporkan atau menindak dibawah itu sudah tak berarti, mari kita bawa kasusnya ke atas, mulai dari komisi 3 (DPR RI Red-), Kompolnas, Menteri Perdagangan. untuk menindak oknum yang jadi pimpinan atas WILKUM yang kita sama sama lihat diduga sengaja membiarkan praktek itu terjadi hingga kini” Tandasnya

Masih dengan Edwar ketua DPD LPK RI Banten “Permasalahan penganiayaan oknum media saja sampai kini tidak ada tindakan, rapuh sudah kepercayaan kita, selaku control sosial saat ini” Cetusnya.

Sumber yang di himpunan rekan rekan awak Media di lapangan, SPBU 34-15145 yang beralamat di Jl. Halim Perdana Kusuma No.10, RT.005/RW.001, Jurumudi Baru, Kec. Benda, Kota Tangerang, Banten kami menduga ada kerjasama yang terstruktur dan terselubung antara pemain BBM solar dengan oknum di pihak SPBU dan oknum pengurus

Melansir dari situs pertaminapatraniaga.com pada 11 Mei 2023, di Jakarta, Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat terus memantau penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi agar tepat sasaran. Pertamina tidak segan memberikan sanksi apabila menemukan SPBU yang melakukan kecurangan dalam bentuk apapun termasuk yang terkait BBM subsidi.

Saat ini peraturan dasar aturan konsumen dan pembelian maksimum untuk BBM Solar Subsidi adalah Peraturan Presiden No. 191 tahun 2014 dan Surat Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) No. 04/P3JBT/BPH Migas/Kom/2020.

Pjs Area Manager Comm Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat Joevan Yudha Achmad mengatakan bahwa Pertamina Patra Niaga mengawal ketat penyaluran dan penjualan BBM bersubsidi agar tepat sasaran. Apabila terdapat indikasi unsur pidana penyalahgunaan BBM subsidi maka tindakan tersebut akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kembali kami mengingatkan akan ada sanksi pidana pada penyalahgunaan BBM subsidi yang tertera pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp.60 miliyar,” tegas Joevan.

Pertamina sendiri juga memberikan sanksi tegas terhadap lembaga penyalur yang terbukti menjual BBM bersubsidi tidak tepat sasaran, yaitu berupa skorsing pemberhentian penyaluran BBM bersubsidi selama 30 hari hingga Pemutusan Hubungan Usaha (PHU).

“Kami juga berterimakasih kepada masyarakat yang proaktif membantu pengawalan dengan melaporkan apabila mengetahui adanya tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi. Masyarakat dapat melapor ke kepolisian terdekat atau menghubungi Pertamina Call Center 135,” tambah Joevan.

Sampai berita ini terbit beberapa pihak yang terkait belum dapat dihubungi.

#karung/ilham