Inspektorat Kabupaten Tangerang Tanggapi Dugaan Pelanggaran K3 pada Proyek Pembangunan RKB SDN Mauk III

HomeUncategorized

Inspektorat Kabupaten Tangerang Tanggapi Dugaan Pelanggaran K3 pada Proyek Pembangunan RKB SDN Mauk III

KAB. TANGERANG, faktaonenews.com

Dugaan pelanggaran Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dalam proyek pembangunan ruang kelas baru di SDN Mauk III, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, terus bergulir. Setelah pemberitaan sejumlah media menyoroti pekerja yang bekerja di atas ketinggian sekira 8 meter Pekerja Proyek Pembangunan RKB SDN Mauk III kedapatan tanpa alat pelindung diri (APD), kini giliran Inspektorat Kabupaten Tangerang memberikan tanggapan.

Proyek yang dikerjakan oleh CV. Mutiara Cisadane dengan nilai kontrak sebesar Rp 880.200.000, bersumber dari APBD Kabupaten Tangerang Tahun Anggaran 2025, dan berada di bawah pengawasan Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang, kini menjadi perhatian publik. Masa pelaksanaan proyek ini adalah 75 hari kalender.

Menanggapi Konfirmasi awak media terkait pelanggaran K3, Irban Khusus IV Inspektorat Kabupaten Tangerang, Indra, menyampaikan bahwa secara SOP laporan resmi harus ada dan disampaikan melalui surat untuk menjadi dasar penugasan tim pemeriksa.

“Bapak buat surat saja ke Inspektorat, biar ada disposisi dari pimpinan sebagai dasar penugasan tim pemeriksa. Demikian informasinya. Atas kerja samanya diucapkan terima kasih,” ujar Indra saat dikonfirmasi melalui panggilan celuler WhatsApp, Kamis 12-06-2025

Indra juga menambahkan bahwa berita terkait proyek SDN Mauk III telah disampaikan ke grup pimpinan Inspektorat. Saat ini pihaknya tengah menunggu disposisi pimpinan untuk menentukan tindak lanjut.

” Informasi Berita sudah saya sampaikan ke pimpinan. Tinggal menunggu disposisi. Nanti pimpinan akan menugaskan Irban yang menangani Dinas Pendidikan,” jelasnya.

Menanggapi klarifikasi Inspektorat, aktivis pemerhati kebijakan publik, Holid, menilai respons Inspektorat sudah sesuai prosedur, namun ia menegaskan bahwa masalah pelanggaran K3 tidak bisa dianggap sepele.

“Ini bukan hanya soal administrasi, tapi soal nyawa. Ketika pekerja dibiarkan bekerja di ketinggian tanpa pengaman, itu pelanggaran serius terhadap UU Keselamatan Kerja. Pemerintah daerah, termasuk Inspektorat, harus menunjukkan ketegasan dan keberpihakan terhadap keselamatan pekerja,” ujar Holid.

Holid juga mendorong masyarakat untuk ikut serta mengawasi proyek-proyek yang menggunakan dana publik agar tidak terjadi pembiaran terhadap potensi pelanggaran hukum dan etika kerja.

“Kami mendorong agar pemerintah tidak hanya menunggu laporan masuk. Ada fungsi pengawasan aktif yang seharusnya berjalan. Jangan sampai ada korban dulu baru ada tindakan,” tambahnya.

Sebagaimana diketahui, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja mewajibkan setiap pelaksana proyek menyediakan alat pelindung bagi pekerja dan menciptakan kondisi kerja yang aman. Pelanggaran terhadap UU ini dapat dikenakan sanksi pidana maupun administratif.

Publik terus berharap agar proyek-proyek infrastruktur pendidikan seperti ini tak hanya berorientasi pada fisik bangunan semata, tetapi juga memperhatikan aspek keselamatan kerja dan transparansi penggunaan anggaran.(Ddy/Tim).