Jakarta, Faktaonenews.com
Kurang lebih pada tahun 2007, Ibu Sri Marginigsih telah membeli tanah berikut bangunan dengan No. AJB 975/2007 Tgl 07/Mei 2007 yang tercatat di Notaris Syafril Lumbuk, SH dengan luas 317 m² dengan Girik No. 1286 Persil 22 DII Atas Nama Tan Eng Teh yang terletak di Rt.001/011 Kel.Meruya Utara Jakarta Barat.
Adapun tanah tersebut terdaftar Nop PBB 317401100400107210 dengan luas tanah 317 m² dengan luas bangunan 171 m². Selama 6 tahun tinggal tidak ada permasalahan, anehnya pada tahun 2013 terjadilah pembangunan secara paksa dan brutal. Rumah Bu Sri Marginingsih sehingga rata dengan tanah. Ini dilakukan oleh Pihak Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan alasan atau berdalih terkena daftar Eksekusi dengan Surat Pemberitahuan Pelaksanaan Eksekusi Pengosongan No.01/2013 Eks.Jo.No 375/PDT/G/2012/PNJakbar.
Pada 07 Juni 2013 Suherman selaku Juru Sita Pengadilan Negeri Jakarta Barat atasnama Ketua dan ditunjuk oleh Panitra Pengadilan Negeri Jakarta Barat untuk menjalankan pekerjaan eksekusi rumah Ibu Sri Marginingsih yang dikosongan dengan No Pengosongan 230 Bidang Tanah Girik C256 Persil 22 DII dengan Luas 365 atasnama Tan Eng Teh, hampir 11 tahun peristiwa pembongkaran terjadi dan bingung bagaimana cara mencari keadilan.
Ibu Sri Marginingsih akhirnya mendapat bantuan dari Pengacara H.Endang Tarsa, SH,MH. Mantan pensiunan KPK berpangkat terakhir Kombes untuk menaikan tuntutan sidang dengan judul Ibu Sri Marginigsih melawan Juru Sita Pengadilan Negeri Jakarta Barat dan Terlawan Laniwati Chandra turut terlawan dengan gugatan perkara No. 672/PDTPTH/2024PN Jakarta Barat dalam persidangan pembuktian Ibu Sri Marginigsih telah menunjukan barang-barang bukti asli Satu Buku Akte Jual Beli dari Tan Eng Teh No. 828/E/KMB/MU/2021 tanggal 02 November 1991. AJB Ibu Sri Marginingsih dari Susanto No. 975/2007 tanggal 07/Mei/2007.
Anehnya, pihak terlawan hanya dapat menunjukan bukti beli dari PT. Pontana Garden SPH, PT Pontana Garden beli dari masyarakat tidak memiliki apa apa. Dalam persidangan Terlawan Juru Sita PN Jakarta Barat pada saat itu dijabat Sdr. Suherman tidak pernah hadir dalam persidangan, dalam kesaksian dari Pihak Ibu Sri Marginigsih menghadirkan 3 orang saksi-saksi 1. Sdr Anton Pelani yang melihat terjadinya eksekusi pengosongan rumah milik Bu Sri Marginigsih, Saksi Ke 2 Sdr. Suaedi saksi surat dan sebagai pelengkap surat untuk bidang. Saksi ke 3 adalah Ketua RT 001/011 Kel. Meruya Utara telah menyatakan bahwa PBB Atas Nama Sri Marginingsih masih aktif sebagai pemilik PBB dan KTP nya masih aktif dengan domisili RT.01 Rw.011 Kel. Meruya Utara Jakarta Barat.
Saksi ahli dari Kelurahan Kembangan Selatan yang hadir adalah Kepala Seksi Pemerintahan Kel.Kembangan Selatan Zulfikar beliau menjelaskan tentang girik yang didalam AJB Sri Marginingsih dengann Girik C No. 1286 atasnama Tan Eng Teh dan Girik NO. C256 yang di komplai oleh Laniwati Chandra adalah atasnama Dul Bin Umar.
Lebih lanjut, dengan penjelasan itu sudah terbukti dalam persidangan bahwa eksekusi pada saat itu salah sasaran atau perbuatan melawan hukum pembongkaran rumah tanpa dasar dan masing-masing girik yang di klaim setelah penghadiran para saksi setelah selesai sidang dilanjutkan sidang lapangan dengan tim hakim, Panitra dari PN Jakarta Barat yang hadir saat itu.
Suaedi