Hotel Red Doorz Cipondoh Tangerang Diduga Untuk Prostitusi Mesum, 3 Pilar Berikan Klarifikasi

HomeNASIONAL

Hotel Red Doorz Cipondoh Tangerang Diduga Untuk Prostitusi Mesum, 3 Pilar Berikan Klarifikasi

Kota Tangerang, Faktaonenews.com

Klarifikasi 3 pilar TNI, Polri dan Lurah pada peyelesaian masalah di duga tempat hotel penginapan Red Doorz dijadikan prostitusi tempat mesum di jalan maulana hasanudin cipondoh, kota Tangerang pada rabu (11/01/2023).

 

Selanjutnya, warga di lingkungan Rt 02 Rw 03 kelurahan Cipondoh makmur pun melakukan musyawarah untuk penyelesaian masalah dan isue yang berkembang di wilayah nya.

Klarifikasi yang di laksanakan di aula kelurahan cipodoh makmur dengan di dampingi unsur 3 pilar, yakni Lurah cipondoh makmur H. Asad Nasruloh, Babinsa Peltu Suripno, Binamas Aiptu Nurdin bersama tokoh masyarakat, yakni Wakil Ketua Bamus Maskot Tangerang H.Cepi Burhannudin selaku Ketua DPC Bamus Maskot Kecamatan Cipondoh, H.Topik Ketua Rw 03 dan ketua Rt 01 Mardani beserta Pemilik penginapan Hotel Red Doorz, Sioe Tjen Alias yang biasa di panggil Siska.

Wakil ketua Bamus Maskot kota Tangerang H. Cepi burhanudin ketika di temui awak media faktaonenews ia menjelaskan bahwa “pada hari ini pertemuan berjalan lancar kondusif berkaitan degan Red Doorz / hotel yang tidak kita inginkan ternyata bisa di bicarakan dengan pemilik penginapan / hotel red Doorz dan Siska sebagai pemilik bersedia mebuat komitmen perjanjian dan di sepakati oleh warga dan tokoh tokoh masyarkat, ormas yang di hadiri 3 pilar jelasnya.”

Lanjut Cepi menambahkan “segala sesuatunya bisa di selesaikan degan jalan musyawarah degan kepala dingin sebagai ketua lingkungan dan wakil ketua bamus maskot kota tangerang.” tutup nya.

Sementara Pemilik hotel Siska siap membuat kesepakatan pernyataan.

Bilamana saya melanggar aturan yang telah di sepakati bersama saya siap di tegur dan di tutup  Adapun poin poin pernyataan

1. Dilarang melakukan kegiatan prostitusi asusila dan kumpul kebo.

2. Dilarang berjudi mabok dan mengkonsumsi minuman keras.

3. Dilarang membawa senjata tajam senjata api dan bahan peledak.

4. Dikarang mengkonsumsi dan melakukan transaksi obat obatan terlarang.

5. Di larang merokok dalam kamar.

6. Dilarang membuat kegaduhan dan menganggu ketenangan warga lingkungan.

7. Seluruh kegiatan yang melanggar ketentuan yang berlaku akan di lapokan ke pihak yang berwajib.

8. Apabila ada yang melanggar dari ketentuan yang di atas maka kami bersedia di tegur, kemudian apa bila teguran masyarakat tidak di gubris, maka kami akan melakukan langkah langkah hukum yang berlaku .

Ketua lingkungan angkat bicara ketika ditanya oleh awak media faktaone “jangan sampai di wilayah kita ada hotel, penginapan dan tempat esek esek atau protisusi asusila karena wilayah kita masih sangat kental degan agamis sekali dan kental dengan keagamaan” Pungkasnya H. topik.

Penulis : M.Amin

Editor : Belmon

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: