H.Iwan Ketua LBH LP KPKN Cabang kabupaten Tangerang Layangkan Surat Kepada Camat Mauk Perihal: Temuan Kegiatan Paving Block

HomePOLITIK

H.Iwan Ketua LBH LP KPKN Cabang kabupaten Tangerang Layangkan Surat Kepada Camat Mauk Perihal: Temuan Kegiatan Paving Block

Kabupaten Tangerang Media FaktaOnenews.com – H.Iwan Ketua LBH LP KPKN Layangkan Surat Kepada Camat Mauk Perihal Temuan Kegiatan Paving Block yang berlokasi di kampung Kebon Baru RT.05/03 Desa Tanjung Anom, Kecamatan Mauk Kabupaten Tangerang. (27 Agustus 2022).

Paving block adalah salah satu produk konstruksi yang biasa digunakan untuk pengerasan jalan, halaman rumah, trotoar dan lainnya. Dalam pembuatannya paving block menggunakan susunan bahan sama seperti beton yaitu semen, agregat (pasir) dan air.

Menurut SNI 03-0691-1996, Bata beton (paving block) adalah suatu komposisi bahan bangunan yang dibuat dari campuran semen portland atau bahan perekat hidrolis sejenisnya, air dan agregat dengan atau tanpa bahan tambahan lainnya yang tidak mengurangi mutu bata beton itu.

Kelebihan paving block lainnya adalah kemudahan dalam pemasangannya. Tidak seperti aspal maupun beton, karena paving block berbentuk kecil-kecil maka sangat mudah dan cepat untuk dipasang tanpa memerlukan keahlian khusus.

Paving Block sudah dikenal oleh masyarakat luas baik yang tinggal di pedesaan ataupun di perkotaan. Seperti yang kita ketahui alternatif paving block atau dalam bahasa Inggris block paving adalah salah satu jenis bahan bangunan yang digunakan untuk keperluan pengerasan jalan selain jalan cor beton atau jalan aspal.

Ketua LBH LP KPKN diruang kerjanya mengatakan, ” Kami ada temuan terkait pekerjaan jalan paving block di kampung kebon baru RT.05/03 Desa Tanjung Anom yang diduga kuat tidak sesuai sepk atau RAB dan diduga langgar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (KIP).

Adapun kami layangkan surat termaksud untuk mengklarifikasi hasil temuan dilapangan yang diduga sebagai berikut:

1. Bahwa dilokasi kegiatan tersebut tidak adanya papan informasi publik (KIP)

2. Diduga paving block yang gunakan tidak SNI.

3. Bahwa terlihat nyata tidak adanya babi wolles atau pemadatan.

4. Hamparan agregat tidak merata.

5. Pekerjaan pemasangan paving block tersebut asal jadi terlihat tidak merata atau bergelombang.

6. Bahwa para pekerja tersebut diduga kuat tidak di bekali alat Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) padahal alat tersebut merupakan upaya kita untuk menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan aman, sehingga dapat mengurangi probabilitas kecelakaan kerja /penyakit akibat kelalaian yang mengakibatkan demotivasi dan dan defisiensi produktivitas kerja.

Menurut Ketua LBH LP KPKN Cabang Kabupaten Tangerang. Dalam suatu proyek pembangunan baik bangunan, jalan dsb setiap prosesnya mempunyai peran penting yang berpengaruh pada bangunan. Setiap proses pembangunan ini akan mendukung proses lainnya, kesalahan pada satu tahap maka akan berdampak besar pada tahap berikutnya. “Ucapnya.

Untuk itu kami/saya dari Lembaga Bantuan Hukum Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan Nasional (LBH LP KPK’N) Meminta dengan hormat Kepada Bapak Camat Mauk untuk ditindak tegas atau dibongkar kembali pada pekerjaan paving block termaksud.

Hingga berita ini tayang pihak pelaksana dan camat belum berhasil dikonfirmasi untuk klarifikasi.

(Dedi)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: