Kota Tangerang, Faktaonenews.com
Hari Kamis [Tanggal] 5/12/2025 JAM 13:00 WIB— Sebuah gudang pengemasan air minum bermerek *Siplah* yang beroperasi di wilayah * kecamatan karawaci/kelurahan Buaran tumpeng]*, Kota Tangerang, diduga melakukan pelanggaran serius terkait *izin usaha dan dokumen lingkungan (AMDAL)*.
Tim investigasi Berdasarkan penelusuran di lapangan, gudang tersebut telah beroperasi selama 1 tahun setengah kurang lebih, namun *tidak mengantongi Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), izin edar dari BPOM*, serta *dokumen Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL)* sebagaimana diwajibkan untuk industri pemrosesan dan pengemasan pangan.
Beberapa waktu investigasi kedua kontrol publik kegudang air mineral dan pengemasan, sorot gudang air minum mineral dari PT TRIMITRA ABADI LESTARI, kendaraan pengirimanya pake mobil bcok dan locsbak di tutup terpal, menerima gudang tersebut langsung mengambil ke penjaga keamanan keamanan, ijin pak saya mau konfirmasi terkait gudang air minum ini saya konfirmasinya kesiapa pak, jawabnya gak bisa pak orang kantor bilangya begitu gak bisa ditemuin, sekarang bapak keluar dan mohon maaf sekali keluar lagi saya di perintahya dari seperti kantor itu, dengan nada keras dan aroganisasi.tutur keamanan.,”

Awak media saat informasi ke pihak kelurahan, jawabnya kami tidak di kasih akses, di lokasi gudang hanya di batasi bertemu sama security dan di pertemuan sama ormas, kronologis awal gudang itu air minum merek yasmin dan sekarang di ganti menjadi merek SIPLAH. Tegasnya,.’
Jika terbukti, melanggar:
– *UU No. 11 Tahun 2020* tentang Cipta Kerja
– *UU No. 32 Tahun 2009* tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,.”
Awak media dan warga meminta ke pihak Dinas Dinas terkait, Dinas Perindustrian Kota Tangerang meminta segera turun tangan untuk melakukan pemeriksaan serta menghentikan sementara operasional gudang bila terbukti, karna sudah beroperasional sudah satu tahun setengah.,'”
budi.s
