GMKI DEPOK KECAM TINDAKAN KEKERASAN TERHADAP MAHASISWA/I KATOLIK UNIVERSITAS PAMULANG

HomeUncategorized

GMKI DEPOK KECAM TINDAKAN KEKERASAN TERHADAP MAHASISWA/I KATOLIK UNIVERSITAS PAMULANG

Faktaonenews.com, Tangerang Selatan

Video Kekerasan yang sedang viral diduga di alami mahasiswa/I katolik Universitas Pamulang baru baru ini, Dalam video tersebut terdapat beberapa massa yang sedang melakukan aksi persekusi terhadap beberapa mahasiswa/I saat melakukan ibadah dikawasan babakan, Cisauk, Tangerang.

Tindakan kekerasan tersebut menarik perhatian beberapa kalangan masyarakat terutama setelah beredar nya video tersebut, salah satunya GMKI Cabang Depok yang menyatakan sikap atas dasar ini kami mengecam segala tindakan persekusi tersebut dan menyerukan kepada masyarakat untuk tidak main hakim dalam persoalan ini,” Ujar Ismail Tambunan.

Menyikapi aksi persekusi dan kekerasan terhadap mahasiswa/I Katolik Universitas Pamulang, GMKI Cabang Depok mendesak aparat melakukan proses hukum kepada oknum – oknum masyarakat yang melakukan tindakan persekusi sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Ismail Tambunan yang juga merupakan Ketua Bidang Aksi dan Pelayanan GMKI Cabang Depok menegaskan perlunya untuk seluruh element masyarakat khususnya GMKI untuk mengawal kasus ini sampai tuntas guna memberikan kepastian hukum dan efek jera bagi oknum pelaku kekerasan dan penganiayaan yang menggunakan sentimen keagamaan sehingga mengganggu kerhamonisan kerukunan umat beragama dilingkungan masyarakat.

“Segala bentuk tindakan penghalangan dan kekerasan dalam beribadah adalah melawan hukum. Indonesia sebagai negara hukum menempatkan semua orang berkedudukan sama dimata hukum, tanpa ada membeda-bedakan,” ujarnya.

Ketegasan pemerintah dan aparat, pula dinanti oleh seluruh Masyarakat khususnya kami untuk tegas terhadap pelaku – pelaku kekerasan dan Intoleran yang sampai hari ini masih marak terjadi di kalangan umat beragama.
Ismail Tambunan juga berharap pihak Kepolisian Republik Indonesia (Polres Tangerang Selatan) untuk dapat menindak lanjuti dan menjalankan prosedur penindakan dugaan kasus kekerasan dan penganiayaan ini dengan baik dan benar untuk memberikan perlindungan terhadap korban yang saat ini masih dirugikan atas kejadian tersebut.

“Kami berharap pihak kepolisian dapat menindak lanjuti kasus ini dengan baik dan sebagaimana prosedur serta menjamin hak-hak dari korban dapat di penuhi sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai bentuk upaya pemenuhan hak-hak perlindungan hukum atas korban tersebut” Ujarnya.

Lebih lanjut, Ismail Tambunan menuturkan pemerintah, pemuka agama dan elite organisasi keagamaan harus melakukan tindakan konkrit untuk menghentikan persekusi terhadap identitas keagamaan yang berbeda, khususnya atas mereka yang minoritas, umat agama yang sedikit.

Untuk diketahui, sebagaimana pada pasal 26 dan 29 Undang Undang Dasar 1945 secara jelas menegaskan bahwa setiap warga negara berhak memeluk suatu agama dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya. Jelas, negara wajib menjaminnya.

Penulis : Ismailtmbnn,SH