KABUPATEN TANGERANG, faktaonenews.com– Pihak sekolah SDN Ketapang Jalan Raya Tanjung kait Desa Margamulya kecamatan Mauk kabupaten Tangerang, diduga melakukan pungutan liar (pungli) berupa kewajiban membayar iuran perpisahan siswa kelas 6.
Adapun siswa yang dikenakan iuran dengan besaran Rp.55 ribu itu mulai dari kelas 1 hingga kelas 5.
Salah satu sumber orang tua murid yang enggan disebutkan namanya mengatakan; iuran tersebut diwajibkan pihak sekolah.
Iuran tersebut diharuskan dibayar orang tua wali dengan dalih untuk perpisahan.
Ia menambahkan, total murid kelas 1 hingga kelas 5 berjumlah 480 orang sehingga jika dijumlahkan nominal yang dikumpulkan mencapai puluhan juta.
“Siswa kelas 1 hingga kelas 5 kan terbagi di kelas A,B dan C harus membayar Rp55.000/siswanya, rata-rata satu kelasnya kurang lebih ada 40 murid, tinggal dikalikan saja, hasil dana terkumpul mencapai Rp26 juta 400 ribu.
Ditempat terpisah Kabid SD Ibu Dilly Windu Rezeki Sugandhi, ST. MT saat dikonfirmasi melalui WhatsApp apakah diwajibkan harus bayar uang perpisahan,, jawabnya “Tidak ada pak”, Rabu,(12/06/2024).
Sementara itu, wartawan faktaonenews.com mencoba mengkonfirmasi ke pihak sekolah dengan mendatangi Sekolah SDN Ketapang, Pak Muhammad selaku guru membenarkan adanya pungutan tersebut atas rapat guru dan wali murid, “namun Kepala Sekolah tidak bisa ditemui dikarenakan ada rapat di luar sekolah”,ucapnya
(Dedy/Tim)