Sumsel, Faktaonenews.com
Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Selatan melaporkan banyaknya pengaduan yang masuk pasca pengumuman Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024. Hingga 6 Juni 2024, puluhan laporan terkait PPDB di SMA dan SMK Negeri di Sumsel telah diterima oleh Ombudsman Sumsel. Sebagai lembaga negara yang bertugas mengawasi layanan publik, termasuk pendidikan, Ombudsman Sumsel bergerak cepat untuk memeriksa sekolah-sekolah yang dilaporkan.
Klarifikasi Langsung di Muba dan Palembang
Di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), klarifikasi langsung dipimpin oleh Kepala Perwakilan Ombudsman Sumsel, M. Adrian A, bersama Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan, Prana Susiko, di SMAN 2 Sekayu. Tim Ombudsman melakukan klarifikasi langsung kepada Kepala Sekolah dan Ketua Panitia PPDB SMAN 2 Sekayu.
Sementara itu, di Kota Palembang, Tim Penyelesaian Laporan Ombudsman juga mulai bergerak ke sekolah-sekolah yang dilaporkan oleh masyarakat. Data awal menunjukkan banyak laporan yang merujuk ke tujuh SMA favorit di Palembang, yaitu SMAN 1, SMAN 5, SMAN 6, SMAN 8, SMAN 10, SMAN 13, dan SMAN 17.
Keluhan Masyarakat: Transparansi dan Keadilan
Menurut Vishnu, Kepala Keasistenan Penerimaan dan Verifikasi Laporan Ombudsman Sumsel, “masih ada laporan yang terus masuk ke kami, dan kami masih melakukan verifikasi terkait kelengkapan berkas sehingga bisa diterima sebagai laporan, dan nantinya bisa ditindaklanjuti oleh Ombudsman Sumsel.”
Sebagian besar laporan yang masuk berkaitan dengan ketidaklulusan siswa di jalur prestasi. Para pelapor menyatakan bahwa siswa yang mereka laporkan memiliki prestasi cemerlang di sekolah asal, termasuk juara umum dan prestasi non-akademik lainnya. Namun, mereka tidak lolos seleksi PPDB. Selain itu, ada keluhan tentang transparansi penilaian jalur prestasi, di mana siswa dengan prestasi lebih rendah justru diterima.
Upaya Ombudsman untuk Transparansi
Adrian, Kepala Perwakilan Ombudsman Sumsel, menegaskan bahwa masalah transparansi sudah diingatkan kepada Dinas Pendidikan Sumsel dan para kepala sekolah. Pada seminar pendidikan bertema PPDB yang dilaksanakan di SMKN 2 Palembang, Adrian mengingatkan agar pengumuman via online tidak perlu lagi memasukkan nomor pendaftaran siswa. Sekolah seharusnya mengumumkan daftar siswa yang lulus beserta nilai mereka secara terbuka.
Isu Penambahan Rombel
Ombudsman Sumsel juga memantau adanya rumor tentang penambahan rombongan belajar (rombel) baru untuk menampung siswa yang tidak lolos di pengumuman PPDB awal. Adrian mengingatkan bahwa penambahan rombel harus berpedoman pada SK Kadis Pendidikan Provinsi Sumsel No. 067 Tahun 2024 tentang Penetapan Daya Tampung PPDB SMAN di Sumsel TA 2024/2025. Penambahan rombel di luar ketentuan ini dapat menyebabkan siswa ditempatkan di ruang kelas yang tidak memadai seperti laboratorium, perpustakaan, mushola, atau gudang.
Imbauan kepada Masyarakat
Ombudsman Sumsel mengajak masyarakat Sumsel untuk berpartisipasi dalam mengawasi proses PPDB. Masyarakat diminta melaporkan jika menemukan dugaan kecurangan atau ketidaksesuaian melalui nomor pengaduan Ombudsman Sumsel di 0811 9703 737.
Ombudsman berkomitmen untuk memastikan proses PPDB berjalan transparan dan adil demi kepentingan seluruh siswa di Sumatera Selatan.
*M.Ali*