DRS. CIPTO SULISTIO YANG MENGAKU PEMILIK PT.DINAMIKA AGRA BANGUN TIDAK BENAR & CACAT HUKUM TELAH DI LAPORKAN KE BARESKRIM MABES POLRI

HomeHUKUM & KRIMINAL

DRS. CIPTO SULISTIO YANG MENGAKU PEMILIK PT.DINAMIKA AGRA BANGUN TIDAK BENAR & CACAT HUKUM TELAH DI LAPORKAN KE BARESKRIM MABES POLRI

Tangerang, Faktaonenews.com

Tanah yang terletak di Kelurahan Karang Mulya Kecamatan Karang Tengah Kota Tangerang. Seluas kurang lebih 17 ha milik PT. Dinamika Agrabangun ramai di beritakan oleh beberapa media online dari sumber pemberitaan.

Jokosan juru bicara Drs .Cipto Sulistio memberikan keterangan Pers nya mengatakan bahwa, “Drs Cipto Sulistio telah membeli tanah seluas 11,6 ha kepada PT. Dinamika Agrabangun, Ia mengatakan bahwa kepemilikan yang sah PT. dinamika Agrabangun adalah saudara Drs Cipto Sulistio. Jokosan juga mengatakan kalau lahan tersebut kini di jadikan tempat pembuangan sampah liar oleh oknum yang tidak bertanggung jawab dan meminta kepada instansi terkait untuk menutup lahan tersebut .

Dari hasil pemberitaan beberapa media online tersebut, kami dari wartawan Media Faktaonenews.com mendatangi kantor PT Dinamika Agrabangun di bilangan wilayah Jl. Raya Ring Road Ruko Sedayu Square Blok D no.6 Cengkareng, Jakarta Barat. Untuk bertemu Bpk. Amin yang mana beliau orang kepercayaan TAN BUDIONO namun sedang tidak berada di tempat. Lalu tim mencoba menghubungi via telepon seluler kemudian oleh beliau di arahkan ke pengacara PT. Dinamika Agrabangun yang kebetulan satu kantor dengan PT.Dinamika Agrabangun yaitu LAW OFFICE BENNY LUBIS & PARTNERS.

Dalam paparannya Benny Lubis menjelaskan bahwa “Pada tanggal 29 Juli 2011, Drs.Cipto Sulistio membeli lahan seluas 11,6 ha ke pihak PT Dinamika Agrabangun seharga Rp .22. 000.000.000 .( Dua puluh dua milyar ) dengan kondisi apa ada nya. Kemudian Drs. Cipto Sulistio membayar DP sebesar Rp 2.000.000.000.( dua milyar ). Hingga saat ini ia Cipto Sulistio tidak pernah melakukan sisa pembayaran sebagai mana tertuang dalam PPJB. Dalam pasal 5 PPJB telah di jelaskan , karena gagalnya pembayaran yang dilakukan oleh Sdr. CIPTO SULISTIO, maka secara otomatis PPJB BATAL DEMI HUKUM.

Kemudian Drs Cipto Sulistio, membuat suatu skenario seakan telah mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham ( RUPS ) yang di lakukan PT.Dinamika Agrabangun. Berdasarkan penemuan tentang hasil pemeriksaan Musyawarah Majelis Pengawas Daerah ( MPD ) Notaris. Ditemukan ada nya Akta RUPS no.25 tgl 24/11/2015. Di terima dari PT. Langgeng Makmur Perkasa ( LMP ) yang di buat oleh Cipto Sulistio di notaris SUPARNO. SH MKn. yang beralamat di Cileungsi Bogor.

Dari hasil penemuan tersebut PT. Dinamika Agrabangun melaporkan Notaris Suparno SH MKn dan notaris Harry Purnomo SH MH MKn ke MPD. Dari laporan PT. Dinamika Agrabangun kemudian Majlis Pengawas Daerah Notaris memanggil notaris Suparno SH MKn dan Notaris Harry Purnomo untuk di sidang oleh MPD.

Dari dua kali pemanggilan oleh MPD hanya PT Dinamika Agrabangun yang hadir sedangkan Notaris Suparno dan Notaris Harry Purnomo tidak pernah datang untuk sidang Majelis Pengawas Daerah Notaris. Perlu di ketahui hampir semua transaksi PT. Dinamika Agra bangun melalui PPAT Kecamatan Ciledug pada waktu sebelum pemekaran wilayah berdasarkan SK Camat Ciledug No.593/88- PPAT/2014 dan terdaftar di kantor Kecamatan Ciledug Kota Tangerang.

 

Dari permohonan pembebasan 25 ha hanya terealisasi sekitar 17 ha karena tahun 1998 terjadi kerusuhan besar pembebasan terhenti. Kemudian PT Dinamika Agrabangun mendapat informasi terkait adanya pihak-pihak yang mengatasnamakan PT.Dinamika Agrabangun mengajukan surat permohonan sertipikasi kepemilikan terhadap obyek milik PT Dinamika Agrabangun.

PT. Dinamika Agrabangun melalui pengacara Denny Lubis mengajukan surat permohonan pemblokiran sertipikasi tanah ke Kantor ATR / BPN kota Tangerang dengan nomor surat pemblokiran sertifikat tanah tanda terima no. 770/KPT/IV/2022 dan hasil Rekomendasi MPN Bogor no.50.I REK – MPDN.Kab. Bogor /XI/2020 tanggal 6 Nopember 2020, PT Dinamika Agrabangun telah melaporkan notaris Suparno SH MKn dan Drs Cipto Sulistio Ke Polres Bogor  dengan bukti surat laporan No Pol.STPL/ B/ 1121/VII/ 2021/JBR/RESBGR. Dengan tuduhan Tindak Pidana Pemalsuan Akte Otentik/ Pasal 267 KUH pidana tertanggal 31 Juli 2021 .

Dari akhir wawancara dengan pengacara Denny Lubis & Partner, Mengatakan bahwa “Pemohon (Amin / Tan Budiono) adalah pemilik sah PT. Dinamika Agrabangun terkait legalitas dan keabsahan Drs. Cipto Sulistio dan rekan-rekan nya yang mengatas namakan PT. Dinamika Agrabangun adalah cacat hukum. Semua mengenai atensi saudara Jokosan sebagai Jubir dari Drs. Cipto Sulistio Di beberapa media online merupakan kebohongan publik dan sangat di ragukan kebenaran nya.

Penulis : Anwar/Kasmin

Editor : Bella Monica

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0