Jakarta, faktaonenews.com
Berjarak 30 meter dari rumah dinas Gubernur DKI merupakan Area masuk Taman Situ Lembang Menteng Jalan Syamsyurizal no 17 kawasan perumahan eksklusif di jantung kota jakarta menjadi sarana Publik danau arena olah raga serta fasilitas bermain anak anak di waktu senja .
Kawasan eksklusif yang asri ini terganggu aktifitas yang dianggap ilegal di portal Area keluar masuk warga menghambat pintu akses keluar masuk warga berjarak 30 meter dari rumah dinas Gubernur Jakarta.
Taman Situ Lembang: Ini adalah ruang terbuka hijau yang dikelola oleh Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Distamhut) DKI Jakarta.
Area serta sarana Publik di portal masuk akses Setu Lembang pemandangan penarikan Bea di portal masuk keluar Area Situ Lembang Menteng dianggap ilegal dari tiket tidak dilabeli stempel pemda atau penerima manfaat dari dinas terkait. Ini pola Secara psikologis di mainkan tanpa sadar frase sukarela ini membuat pengunjung atau anda merasa bahwa pembayaran itu adalah pilihan, bukan kewajiban. Hal ini bertujuan untuk mengurangi potensi konflik dan membuat Anda lebih cenderung memberikan uang. Jika mereka langsung meminta tarif tertentu, Anda bisa menolaknya karena tidak ada dasar hukumnya. Namun, dengan kata “sukarela,” mereka mengubah situasi menjadi transaksi yang terlihat atas dasar kemauan Anda sendiri.
Ketika dikonfirmasi team redaksi Faktaonenews di pelataran masuk berportal di jalan Syamsyurizal no 17 Menteng jakarta pusat petugas penyebar tiket atau nomor parkir berlabel sukarela tidak ada label dari Pemprov DKI atau penerima manfaat area tersebut ini artinya tidak ada yang bertanggung jawab atas kehilangan harta benda di label Bea kawasan.
Setelah di telusuri ini ada main mata antara
rt dan rw setempat juga beberapa oknum dinas terkait karna tidak ada kejelasan atau bungkam petugas siluman cuman menyebut sala satu petinggi distrik dengan nada mengancam ini sebagai garansi memuluskan praktik ke tidak pastian berbandrol mal praktek tertuju pada tiket Bea kawasan berlabel sukarela kemudian di ganti antrian nomor masuk sama polanya sukarela, taman yang di banjiri siswa sekolah dan anak anak bermain di waktu senja ini di Salah gunakan oknum tertentu, semua Taman bermain DKI di gratis kan Bea parkir free.
Karena sesuai aturan ini harus melalui tender atau penerima manfaat yang harus Mengelola Bea kawasan atau sub dinas tertentu juga melebel tiket keluar masuk kawasan tertuju
Mengelola area publik seperti Taman Situ Lembang, termasuk penarikan biaya parkir, tidak bisa dilakukan oleh RT/RW perumahan secara independen. Ada beberapa alasan kuat untuk ini:
Status Tanah dan Pengelolaan: Taman Situ Lembang adalah aset Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Pengelolaan dan pemanfaatan aset pemerintah sepenuhnya berada di bawah kewenangan dinas atau badan terkait, dalam hal ini kemungkinan besar Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta, serta Unit Pengelola Perparkiran (UP Perparkiran) di bawah Dinas Perhubungan DKI Jakarta untuk urusan parkir.
Peraturan dan Perizinan: Ada peraturan daerah (Perda) dan peraturan gubernur (Pergub) yang mengatur secara ketat perparkiran di Jakarta, termasuk izin penyelenggaraan perparkiran di luar ruang milik jalan. Setiap pihak yang ingin memungut biaya parkir harus memiliki izin resmi dari Gubernur melalui Kepala UP Perparkiran. Prosesnya melibatkan banyak persyaratan administratif dan teknis, seperti akta pendirian badan usaha, peta lokasi fasilitas parkir, denah marka parkir, dan lainnya. RT/RW sebagai organisasi kemasyarakatan tidak memiliki legalitas untuk mengurus izin ini.
Potensi Pelanggaran Hukum: Jika RT/RW memungut biaya parkir tanpa izin, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli) dan melanggar hukum. Pemprov DKI Jakarta sedang gencar menertibkan juru parkir liar, termasuk di area publik.
Tujuan Taman Publik: Taman Situ Lembang adalah taman publik yang gratis untuk dikunjungi. Meskipun ada area parkir di sekitarnya, pengelolaan parkir diatur untuk mendukung fungsi taman, bukan sebagai sumber pendapatan bancakan lingkjngan.
Jadi, jika ada keinginan untuk mengelola parkir di area sekitar Taman Situ Lembang atau area publik sejenis, pihak yang berwenang untuk melakukannya adalah:
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui dinas terkait (Dinas Perhubungan dan/atau Dinas Pertamanan dan Hutan Kota).
Badan usaha atau pihak ketiga yang telah mendapatkan izin resmi dari Pemprov DKI Jakarta untuk mengelola parkir di lokasi tersebut, sesuai dengan peraturan yang berlaku. Biasanya prosesnya melalui tender atau kerjasama resmi.
RT/RW tidak memiliki kewenangan langsung untuk menarik bea parkir di area publik yang dikelola pemerintah. Apabila ada masalah parkir liar atau parkir yang tidak teratur di sekitar perumahan yang berdekatan dengan taman, RT/RW bisa:
Berkoordinasi dengan pihak pengelola taman atau Dinas Perhubungan DKI Jakarta untuk menyampaikan keluhan atau usulan terkait penataan parkir.
Mengusulkan kepada Pemprov DKI Jakarta melalui kanal-kanal aspirasi resmi untuk penataan parkir yang lebih baik di area tersebut.
Singkatnya, tidak bisa RT wilayah perumahan mengelola parkir dan menarik bea pengunjung/parkir di area Taman Situ Lembang tanpa izin resmi dari Pemprov DKI Jakarta.
Aktifitas siluman pengepul Bea sukarela ini dalam pengawasan tidak efektif tidak ada pengecekan Stnk tidak ada bedanya dengan sebelumnya ini efektif menimbulkan kekawatiran pengunjung di area Publik Situ Lembang Menteng ini di kategorikan perampok yang membagi harta rampasan dalam pengawasan Area Publik sesuai hukum tertera di kategorikan sebagai mal praktik oknum dinas yang tidak mau di kunjungi serta memberi keterangan terkait Bea siluman ber label sukarela. Berubah menjadi no urut masuk area praktik seperti harus di hentikan di area publik dalam pengawasan pemda RTH semua taman termasuk Setu harus di gratis kan Karna aset pemda kedepan semoga di dengar dinas instansi terkait Distamhut untuk Menghentikan aktifitas ilegal berjarak 30 meter dari rumah dinas Gubernur Jakarta ini.
Troy Hukom.