Tangerang – Faktaonenews.com
Pemborong proyek jalan sisi saluran irigasi Gondrong dan Loop Pondok Bahar, RT 003/03 Kelurahan Gondrong, Kecamatan Cipondoh, Tangerang Kota, disinyalir memperjualbelikan tanah urugan kepada masyarakat setempat. Tanah tersebut berasal dari lahan yang lebih tinggi yang kemudian dibuat untuk mengurug lahan masyarakat setempat.
Sinyalemen itu memang dibantah keras oleh salah seorang pekerja CV Yundra Mandiri bernama Andi. Intinya ia tidak mengakui menjual tanah urugan kepada warga.
Namun bantahan ini tidak terelakkan. Salah seorang warga yang membeli tanah urugan tersebut bernama Soleh.
Warga ini mengaku ditawari tanah urugan untuk lahannya yang rendah. Ia mengaku membeli tanah yang tidak diketahui jumlah kubiknya sebesar Rp5 juta.
Namun, aku Soleh, sejauh ini dirinya baru memberikan uang muka sebesar Rp1 juta. “Iya, saya baru memberikan Rp 1 juta dari Rp 5 juta,” ucapnya.
Pengakuan ini membuktikan bahwa pihak pemborong memperjualbelikan tanah proyek yang seharusnya tidak boleh diperjualbelikan karena merupakan aset Pemkot Tangerang Kota. Sebagaimana diketahui, proyek ini didanai melalui APBD Tangerang Kota sebesar Rp 5,2 miliar rupiah.
( Team ).
COMMENTS