JAKARTA, Faktaonenews.com
Segel dan satpol line yang dipasang oleh petugas berwenang bersama inspektorat Jakarta Barat pada bangunan Mie Gacoan di Jl. Satu Maret Kelurahan Pegadungan, Kecamatan Kalideres Jakarta Barat seperti tidak dianggap oleh pemilik.
Pelecehan atas produk hukum pemerintah itu terlihat jelas dari ketidakpatuhan dia yang tetap melakukan aktivitas pengerjaan bangunan.
Dari pantauan wartawan di lokasi pada Senin (24/2) para pekerja tetap melakukan aktivitas seperti biasa untuk merampungkan pekerjaan bangunan tersebut.
“Hampir di setiap tempat pembangunan Mie Gacoan tidak menggunakan izin PBG, tapi jangan coba-coba itu dilakukan di wilayah Kalideres,” ujar aktivis kebijakan publik Jaya Caniago, SH, Senin (24/2).
Jaya menilai apa yang dilakukan oleh Mie Gacoan itu jelas perbuatan melanggar hukum. Karena kata dia, bangunan sudah segel tapi berani membukanya.
“Ini pengusaha seperti kebal terhadap hukum dan sudah melecehkan hukum,” ujarnya.
Jaya meminta, Pemkot Jakarta Barat dan Kejaksaan harus memanggil mereka untuk dimintai pertanggungjawaban atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pengusaha Mie Gacoan di Kalideres itu.
Karena menurutnya, kalau itu tidak dilakukan makan masyarakat menilai kierja aparatur pemerintahan atas nama negara kalah dengan pengusaha.
Lebih lanjut Jaya menuturkan bahwa dirinya akan melayangkan surat secara resmi kepada pihak terkait untuk membuat laporan kepada pihak kepolisian terhadap pelanggaran merendahkan martabat hukum yang dilakukan oleh Mie Gacoan di Kalideres
“Kami akan membuat surat secara resmi ditujukan kepada Kasatpol PP, Sudin Citata, Inspektorat dan Walikota Jakarta Barat agar membuat laporan ke kejaksaan dan kepolisian untuk melakukan langkah hukum terhadap pelanggar yang dilakukan Moe Gacoan,” ujarnya.
“Pemda tidak boleh diam saja masyarakat bisa berasumsi buruk terhadap lajunya pemerintah DKI Jakarta. “tutupnya.
Ia juga berharap Gubernur DKI Jakarta Pramono – Rano untuk memberikan perhatian atau tindakan tegas terhadap oknum pengusaha yang nakal seperti ini.
(Bl/mhdn)