Dianggap Cacat Hukum Seorang Ibu 2 Anak Minta Keadilan di PN Tangerang

HomeUncategorized

Dianggap Cacat Hukum Seorang Ibu 2 Anak Minta Keadilan di PN Tangerang

Faktaonenews.com, TANGERANG –

Tim Kuasa Hukum dari Yatni, Kuspriyanto S.H., CLA. & Asep Bambang Fauzi S.H., ditemani keluarga mengikuti Sidang Putusan yang di laksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Tangerang pada hari kamis (2/5/24) akhirnya ditunda minggu depan.

Kuspriyanto S.H., C.L.A., kepada awak media menyampaikan bahwa sidang yang berlangsung hari ini di jadwalkan oleh majelis hakim yaitu sidang putusan. Yatni Husen bin Husen didakwa Pasal 279 KUHP dan Pasal 263 KUHP namun setelah sidang pembuktian dan saksi jaksa hanya menuntut Pasal 279 KUHP (Poligami), namun demikian jika kita mau jujur dan melihat secara luas fakta persidangan Pasal 279 KUHP pun tidak bisa digunakan karena Legal standing semua yang terlibat perkara sudah dihapus karena perceraian, namun jika itu dipaksakan akan terjadi pelanggaran melanggar Hukum, walaupun akhirnya sidangnya di tunda Minggu depan.

” Ya, untuk sidang hari Kuasa Hukum dari Yatni telah menduga bahwa sidangnya tidak bisa di paksakan atau tidak tidak dilanjutkan karna sudah cacat Hukum karna ini Kriminalisasi Pasal 279 KUHP” ucap Kuspriyanto.

Ia menjelaskan bahwa ada alat bukti yang bisa menjadi patokan kasus ini tidak diteruskan karena nikah siri terjadi di 2010, sedangkan pada laporan polisinya kita dituduhkan surat nikah di tahun 2012 dengan alat bukti buku nikah yang dikeluarkan oleh KUA karang Tengah padahal buku nikah yang keluarkan oleh KUA karang tengah, asli tapi palsu atau aspal. Penerbitannya itu ada terjadi perbuatan melawan hukum kalau nikah siri nggak mungkin keluar buku nikah tanpa harus mengikuti sidang isbat di Pengadilan Agama, karena undang-undang nomor 1 tahun 2017 di situ udah diatur.

Lanjut Kuspriyanto, perlu diketahui juga bahwa di tahun 2019 sudah terjadi perceraian antara Pekli/Baki halim dengan bu Yatni klien saya, artinya secara tidak langsung sudah tidak ada hubungan atau sudah putus. Inilah kekecewaan kita seolah-olah tetap dipaksakan terjadi perbuatan itu.

Kami dari tim kuasa hukum berharap kepada majelis hakim punya pendirian kokoh dengan fakta persidangan, bahwa ini dianggap perbuatan yang dituduhkan kepada kliennya tidak memenuhi unsur.

Ditempat yang sama Yatni menyampaikan bahwa bahwa kasus atau yang dituduhkan kepadanya tidak berdasar karena perceraian saja sudah terjadi di 2019 dan tuduhan yang lainnya tentang dokumen itu sama sekali tidak benar, kenapa harus saya yang jadi tersangka padahal dalam pemalsuan surat dokumen itu saya tidak terbukti melakukan hal itu Saya menginginkan keadilan terhadap diri saya sendiri.

Saya berharap dalam kasus saya ini agar segera selesai dan saya benar-benar bebas dari tuduhan yang disangkakan, anak-anak saya masih kecil yang sangat membutuhkan saya. Tutup Yatni

“M.amin