Bupati Tangerang, Keluarkan Edaran Larang Operasional Tempat Hiburan Malam Selama Bulan Ramadhan

HomeUncategorized

Bupati Tangerang, Keluarkan Edaran Larang Operasional Tempat Hiburan Malam Selama Bulan Ramadhan

KAB TANGERANG, faktaonenews.com

Bupati Tangerang mengeluarkan surat edaran untuk melarang tempat hiburan, karaoke, spa dan massage buka selama bulan Ramadhan 1446 H. Larangan dengan nomor 2 tahun 2025 yang ditandatangani Wakil Bupati Tangerang, ini berlaku H-2 Ramadhan hingga H+2 Idul Fitri.

Dalam surat tertanggal 26 Februari 2025 ini berisi dua point penting. Yakni 1. Pelaku usaha rumah makan, cafe, restauran dan sejenisnya agar : A. untuk mengalihkan jam operasional mulai pukul 15.00 hingga pukul 04.00 WIB. Point B. Menyediakan tirai/sejenisnya bagi yang menyediakan makan ditempat.

Point 2. Selama bulan Ramadhan pengusaha jasa usaha hiburan umum berupa karaoke, sauna, spa, massage, dan billiar ditutup sementara mulai dua hari sebelum Ramadhan sampai dua hari setelah Idul Fitri.

Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang, Soma Atmaja mengungkapan, seusai hasil rapat Forkompimda yang digelar hari ini telah menetapkan aturan khusus melalui surat edaran tersebut. Bagi pemilik rumah maakan, restoran, cafe dan jasa hiburan yang mengabaikan surat edaran Bupati Tangerang Nomor 2 Tahun 2025 ini, tentu akan dilakukan langkah-langkah tegas.

“Hari ini kami telah menggelar rapat koordinasi bersama Forkompinda menyambut bulan suci ramadhan. Hasil rapat tesebut dituangkan dalam surat edaran, yakni kepada pelaku usaha restoran, cafe, dan rumah makan untuk bergeser jam operasional, yakni pukul 15.00 hingga pukul 04.00 WIB. Sedangkan untuk pengusaha tempat hiburan malam ( THM) dan sejenisnya agar tidak buka mulai H-2 Ramadhan hingga H+2 Idul Fitri. Jika melanggarm tentu kami akan bertindak tegas,” ungkap Soma Atmaja kepada wartawan.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Tangerang, Agus Suryana menghimbau kepada para pelaku usaha rumah makan, restoran, cafe atau sejenisnya serta tempat hiburan malam untuk menaati surat edaran Bupati Tangerang Nomor 2 Tahun 2025 ini. Pihaknya akan melakukan patroli rutin selama bulan Ramadhan, untuk memastikan para pelaku usaha yang disebutkan itu tidak melanggar.

“Saya kepada pelaku usaha rumah makan, restauran, cafe dan sejenisnya serta para pelaku usaha tempat hiburan malam harus tunduk dan patuh terhadap surat edaran tersebut. Kami akan melaksanakan patroli rutin untuk memantau langsung, bagi pengusaha yang membandel, akan langsung kami tutup,” tegas Agus.

Ia juga meminta kepada masyarakat Kabupaten Tangerang, untuk tidak segan melaporkan para pelaku usaha yang tidak mengikuti surat edaran bupti. ” Saya akan menindak dengan tegas, apalagi jika ada pengaduan dari masyarakat, ketika pengusaha itu membandel akan kita tutup,” tandasnya.

(Ddy/red).