Jakarta-Tangerang, faktaonenews –
Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) secara resmi menutup keseluruhan layanan Sistem Komputerisasi Tenaga Kerja Luar Negeri (SISKOTKLN) per tanggal 17 Juli 2023. Sebagai gantinya pendaftaran calon pekerja migran Indonesia (CPMI) dialihkan ke aplikasi SIAPkerja.
“Lima bulan sejak ditutupnya sebagian layanan di SISKOTKLN (pendaftaran) maka terhitung tanggal 17 Juli 2023 pukul 00.00 WIB, seluruh layanan penempatan melalui SISKOTKLN mulai dari pendaftaran sampai dengan pendataan sidik jari biometrik ditutup dan selanjutnya layanan dilakukan melalui SISKOP2MI yang terintegrasi dengan SIAPkerja,” ujar Kepala BP2MI Benny Rhamdani dalam keterangan persnya di Command Center kantor BP2MI, Jakarta, Senin 17 Juli 2023.
Lebih lanjut beliau mengatakan bahwa tahapan lanjutan registrasi calon pekerja migran Indonesia (CPMI) tetap dapat dilanjutkan di SISKOTKLN hingga masa berlaku perjanjian dengan P3MI selesai. Namun, hal itu hanya bisa dilakukan oleh CPMI yang mendaftar di SISKOTKLN sebelum 17 Februari 2023.
“Calon Pekerja Migran Indonesia yang telah teregistrasi di SISKOTKLN sebelum tanggal 17 Februari 2023, tahapan proses lanjutan tetap dilaksanakan di SISKOTKLN selambat-lambatnya lima bulan sejak ditutupnya SISKOTKLN, atau setelah habis masa berlakunya perjanjian penempatan antara P3MI (Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia) dengan Calon Pekerja Migran Indonesia,” ujarnya.
“Penutupan SISKOTKLN dilakukan berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan nomor B-3/01/PK.02.01/II/2023, yang mana SE tersebut mengatur tentang penggunaan aplikasi SIAPkerja dan penerbitan id card untuk CPMI.
Selanjutnya Benny juga menegaskan bahwa dasar penutupan Aplikasi SISKOTKLN adalah Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan nomor B-3/01/PK.02.01/II/2023 tentang Penggunaan SIAPkerja dan Penerbitan ID Calon Pekerja Migran Indonesia tanggal 10 Februari 2023 yang ditindaklanjuti BP2MI melalui surat Kepala BP2MI nomor : B.185/KA/PP.03.05/II/2023, tertanggal 16 Februari 2023. Surat Kepala BP2MI Nomor: B.662/KA/PP.03.05/VII/2023.
Di dalam kesempatan tersebut juga, Kepala BP2MI juga menghimbau kepada Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) yang telah teregistrasi pada SISKOTKLN namun belum menyelesaikan seluruh tahapan proses penempatan supaya melakukan pendaftaran ulang secara daring melalui aplikasi SIAPkerja, dan tahapan proses selanjutnya dilakukan melalui SISKOP2MI dan untuk meminimalisir kendala yang akan terjadi akibat ditutupnya layanan pada SISKOTKLN, telah dilakukan Sosialisasi Transisi Layanan Sistem Informasi Penempatan Pekerja Migran Indonesia secara hybrid di beberapa lokasi serta telah mensosialisasikan penutupan aplikasi SISKOTKLN ke sejumlah daerah serta mengarahkan layanan aduan jika terkendala dengan layanan SISKOP2MI, dengan cara menghubungi no layanan chat WA di no 0877-4238-3967 selama jam kerja.
(Mawardi)