Bidang Pengawasan Dianggap Lemah, PKBM ALMATAR Tetap Beroperasi Meski Langgar Aturan

HomeUncategorized

Bidang Pengawasan Dianggap Lemah, PKBM ALMATAR Tetap Beroperasi Meski Langgar Aturan

Kab. Tangerang, faktaonenews.com – Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), sebuah lembaga pendidikan nonformal yang dibentuk oleh masyarakat untuk masyarakat. Lembaga ini bertujuan memberdayakan masyarakat melalui kegiatan pembelajaran yang beragam untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan sikap dalam bidang ekonomi, sosial, dan budaya, ini menjadi solusi bagi mereka yang ingin melanjutkan pendidikan di luar sekolah formal.

Ida Sriwenda selaku penilik wilayah kecamatan Sindang jaya saat dikonfirmasi; pada Rabu 22 Oktober 2025 menjelaskan bahwa PKBM ALMATAR belum memiliki izin rekomendasi kelayakan sebab pada saat itu pemilik yayasan bernama Yunus hanya menginformasikan sebagai wacana bahwa pihaknya ingin membuka PKBM.

Sebab kata ida pembukaan PKBM itu banyak persayaratan yang harus di tempuh tidak bisa menggunakan Gedung PAUD yang dimilikinya, ada beberapa persyaratan seperti, izin lingkungan, izin dari pemerintahan Desa, izin dari pemerintahan kecamatan, survey kelayakan yang dikeluarkan oleh penilik wilayah setempat, ada Gedung belajar, ada kantor sekretariat. Karena untuk PKBM ini membutuhkan ruangan yang luas dan juga kebutuhan nya permintaan dari lingkungan untuk dia adakanya PKBM. Jelas Ida selaku penilik wilayah kecamatan Sindang jaya.

Terkait diterbitkannya izin operasional yang dikeluarkan oleh dinas pendidikan kabupaten Tangerang menurut nya itu tidak sah, seharusnya kata ida izin operasional itu harus di tanda tangani oleh Kepala Dinas bukan kepala bidang. Sudah saya ambil berkasnya pak dari pemilik yayasan ALMATAR dan sudah saya serahkan ke pak Nanang kepala seksi GTK dinas pendidikan kabupaten Tangerang waktu itu untuk dibekukan berkasnya. Artinya jika mereka ingin eksis di PKBM harus tempuh dulu persyaratan nya baru bisa menjalankan kegiatan belajar.

 

Hal ini sudah saya selidiki bahwa pemilik Yayasan ALMATAR menggunakan relasi atau oknum dinas pendidikan kabupaten Tangerang yang masih berstatus honorer untuk melancarkan dan menerbitkan surat izin operasional.” Pungkasnya

Namun kenyataannya, bahwa PKBM ALMATAR malah membuka penerimaan siswa baru dan melakukan kegiatan belajar, disini terlihat lemahnya sistem pengawasan dinas pendidikan kabupaten Tangerang yang seharusnya menjadi cerminan bagi dunia pendidikan di kabupaten Tangerang, informasi yang kami dapat bahwa pemilik PKBM ALMATAR bernama Yunus Selaku Ketua BPD Desa Sukaharja kecamatan Sindang Jaya.

Saat di konfirmasi lewat pesan singkat WhatsApp kamis 23 Oktober 2025, pihaknya hanya menjawab Wa’alaikum salam, Tidak Beroperasi Belum Jalan.

Sementara itu, Saeludin Kasie Bidang PTK dimas Pendidikan Kabupaten Tangerang saat di konfirmasi belum merespon, sehingga berita ini ditayangkan.

(Ddy/Tim).