Jakarta, faktaonenews.com —
Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil langkah tegas dengan menghentikan aktivitas operasional di 1.512 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang berada di Wilayah II. Kebijakan ini diambil menyusul hasil evaluasi mendalam terkait kelengkapan prasarana dan standarisasi prosedur di lapangan.
Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II BGN, Albertus Dony Dewantoro, menjelaskan bahwa penataan ini bertujuan memastikan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) berjalan di atas fasilitas yang memenuhi kriteria kesehatan, sanitasi, dan tata kelola yang telah ditetapkan.
“Ada 1.512 SPPG kita hentikan sementara operasionalnya, ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari evaluasi terhadap pemenuhan standar operasional serta persyaratan sarana dan prasarana di sejumlah SPPG,” jelasnya Dony di Jakarta, Selasa (10/3/2026).
Data evaluasi menunjukkan ribuan unit yang terdampak tersebar di berbagai provinsi. Jawa Timur mencatat jumlah terbanyak dengan 788 unit, disusul Jawa Barat sebanyak 350 unit, dan DI Yogyakarta 208 unit. Sementara itu, Banten mencatat 62 unit, Jawa Tengah 54 unit, dan DKI Jakarta sebanyak 50 unit.
Menurut Dony, penghentian dilakukan karena banyak titik yang belum memenuhi kualifikasi dasar. Salah satu kendala krusial yang ditemukan adalah belum terdaftarnya Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) di mayoritas unit tersebut.
Temuan di lapangan mengungkap bahwa 1.043 SPPG tercatat belum mendaftarkan sertifikasi higienitasnya. Tak hanya itu, 443 unit lainnya diketahui belum memiliki sistem Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang memadai sesuai regulasi.
Persoalan administratif dan fasilitas penunjang juga menjadi sorotan, terutama terkait ketersediaan tempat tinggal (mess) bagi tenaga ahli seperti kepala SPPG, ahli gizi, dan akuntan. Sebanyak 175 unit dilaporkan mengalami kendala ini, dengan sebaran di Banten (36 unit), Yogyakarta (86 unit), Jawa Barat (24 unit), Jawa Tengah (10 unit), dan Jawa Timur (19 unit).
Sebagai tindak lanjut, BGN berkomitmen memberikan pendampingan dan proses verifikasi agar unit-unit tersebut dapat segera melengkapi persyaratan yang dibutuhkan.
“Operasional SPPG yang dihentikan sementara akan dibuka kembali secara bertahap setelah seluruh persyaratan operasional dan standar yang ditetapkan telah dipenuhi,” ucap Dony.
_AAP_
