BAWASLU KOTA TANGERANG DI LAPORKAN KE DKPP & MENKOPOLHUKAM DI DUGA TERKAIT SELEKSI PENERIMAAN PANWASLU KECAMATAN SE KOTA TANGERANG

HomeNASIONAL

BAWASLU KOTA TANGERANG DI LAPORKAN KE DKPP & MENKOPOLHUKAM DI DUGA TERKAIT SELEKSI PENERIMAAN PANWASLU KECAMATAN SE KOTA TANGERANG

Tangerang, faktaonenews.com

Bawaslu kota Tangerang di laporkan ke DKPP, Bawaslu Provinsi Banten, Komisi Informasi Provinsi Banten di tembuskan ke Bawaslu Pusat serta Menkopolhukam.

Hal ini di sampaikan oleh salah seorang peserta seleksi yang merasa tidak puas dengan kinerja Bawaslu kota Tangerang dalam penyelenggaraan terkait seleksi penerimaan panwaslu kecamatan se kota Tangerang.

Ketika di temui oleh awak media Faktaonenews.com di sebuah kantor di bilangan karang Tengah kota Tangerang.
AS salah satu peserta seleksi penerimaan panwaslu kecamatan se kota Tangerang Mengatakan “Bawaslu kota Tangerang di duga melanggar kode etik dan keterbukaan informasi publik dan ketidak profesionalan dalam seleksi penerimaan panwaslu kecamatan se kota Tangerang” kata Abdullah Syapiih. SH .SIP.

Selanjutnya, proses pemilihan panwaslu kecamatan se kota Tangerang yang diadakan oleh Bawaslu kota Tangerang hanya bersifat Formalitas belaka, penuh kejanggalan dan kecurangan yang bersifat sistematis.

Dalam hal ini Bawaslu kota Tangerang yang harus nya mengawal, mengawasi, dan memastikan demokrasi tetap berjalan, namun dalam praktek nya melakukan praktek demokrasi gelap ala orde baru yang syarat dengan KKN .

Lebih lanjut Abdullah Syapiih. Menjelaskan ” saya meminta kepada DKPP, Bawaslu Propinsi Banten, Komisi Informasi Provinsi Banten , dan Menkopolhukam , untuk menjalankan tugas dan kewenangan nya sesuai UU untuk mengevaluasi pelaksanaan pemilihan panwaslu kecamatan se kota Tangerang. Bila terbukti di temukan pelanggaran dalam pelaksanaan penerimaan panwaslu kecamatan se kota Tangerang.

Agar Bawaslu, DKPP, dan Komisi Informasi Provinsi Banten dan Menkopolhukam untuk
a. Merekomendasikan kepada Bawaslu kota Tangerang untuk menganulir atau membatalkan surat penetapan panwaslu kecamatan se kota Tangerang.

b. Mengambil alih tugas dan kewenangan Bawaslu kot Tangerang untuk mengadakan pemilihan ulang panwaslu kecamatan sekota Tangerang, karena Bawaslu kota Tangerang telah gagal dalam melakukan pemilihan panwaslu kecamatan se kota Tangerang yang berintegritas.
Penulis : Anwar

Editor : Belmon

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0