JAKARTA, Faktaonenews –
Menjabat sebagai Kasat Pol PP Provinsi DKI Jakarta yang baru dilantik, Satriadi Gunawan diuji nyalinya untuk berani membongkar kontruksi papan reklame yang berdiri di Jl. Lingkar Luar Barat Kamal, Cengkareng, Jakarta Barat.
Walaupun saat ini telah disegel PP line, namun papan reklame itu tidak serta merta bisa lolos dari pembongkaran.
Sebelumnya, Sat Pol PP Jakarta Barat telah memberikan segel PP line, namun pemilik terus melakukan pengerjaan. Hingga akhirnya Sat Pol PP DKI turun langsung melakukan penyegelan kembali yang kedua sekaligus memberikan surat peringatan.
Berdasarkan investigasi ifakta co berikut fakta-fakta pembangunan papan reklame tersebut :
Tak Dapat Izin dari Pemprov DKI
Penyegelan yang dilakukan oleh Satpol PP memberikan sinyal bahwa pembangunan reklame itu tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan Bangunan Reklame (IMB-BR) dan Tata Letak Bangunan Bangunan Reklame (TLB-BR).
Tidak diperolehnya IMB-BR dan TLB-BR diduga bukan dikarenakan tidak diurus atau sedang proses pengurusan, akan tetapi tidak mendapatkan izin persetujuan prinsip.
Berdiri Kawasan Kendali Sedang dan Jalan Protokol C
Penelusuran ifakta.co memperoleh bahwa berdasarkan peraturan gubernur tentang kelas jalan sebagai dasar penghitungan pajak reklame, disebutkan bahwa Jl. Lingkar Luar Barat Kamal, Cengkareng, Jakarta Barat masuk pada kelas jalan Protokol C.
Artinya, berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 148 Tahun 2017, bahwa Jl. Lingkar Luar Barat Kamal, Cengkaremg masuk zona kawasan kendali sedang.
Disebutkan dalam pergub itu, kawasan kendali sedang tata cara perletakan titik reklame hanya dibolehkan pada dinding bangunan dan di atas bangunan.
Itupun hanya boleh menggunakan metode pencahayaan dari dalam (back lighting).
Tantangan buat Arifin untuk tak beri ampun
Berdirinya kontruksi reklame hingga sampai selesai dikerjakan pembangunanya menandakan lemahnya pengawasan di tubuh Pol PP.
“Bukan lemah tapi emang ada dugaan oknum Pol PP yang sengaja membiarkan bangunan reklame itu berdiri,” ujar warga Cengkareng, An (45).
Bahkan sempat berhembus isue yang menyebut ada oknum Pol PP yang berdinas di wilayah menerima uang dari pelaku pembangunan.
“Saya denger sih, katanya ada oknum Pol PP yang udah terima uang, makanya menabrak aturan gubernurnya sendiri,” imbuh An.
Sekarang giliran Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin, apakah berani menegakan pergub, apa akan ikut serta dalam barisan oknum anak buahnya yang kabarnya menerima uang upeti.
(Dika)
Sumber: ifakta