Bangunan Ruko Satu Lantai di Kecamatan Cikupa Diduga Langgar Aturan, Tak Kantongi Izin PBG

HomeUncategorized

Bangunan Ruko Satu Lantai di Kecamatan Cikupa Diduga Langgar Aturan, Tak Kantongi Izin PBG

Faktaonenews.com, Kab. Tangerang

Hari Rabu 26/11/2025 Jam 14:16 WIB, Sebuah proyek pembangunan gedung di wilayah jalan raya Talaga *Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang*, diduga melanggar aturan perizinan karena tidak terpasang, memiliki *Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)* yang menjadi syarat sah dalam pelaksanaan konstruksi.

Tim investigasi Pantauan di lokasi menunjukkan aktivitas pembangunan tetap berlangsung meskipun tidak ditemukan *papan informasi proyek*, dan belum ada dokumen perizinan yang terpampang atau diumumkan kepada publik. Warga sekitar pun mempertanyakan legalitas bangunan tersebut.

Saat awak media dan LSM menghapiri proyek tersebut bertemu dengan mandor pekerja lalu bertaya, ijin bang ini bangunan peruntukanya buat apa dan izin PBG perizinan bangunan ini ada apa masih di urus, jawab mandor inisial (Y) langsung jawab kalau bangunan ini saya gak tahu perizinan pun gak tahu saya hanya di suruh membangun saja, kalau masalah itu entar saya komfirmasi ke yang puya, ini aja saya kurang matrial orangya susah di hubungi mungkin sore ini, entar kalau udah yambung saya kabarin ke abang ,.” Tegasnya,’.

Sesuai ketentuan, setiap pembangunan wajib mengantongi PBG berdasarkan:
– *UU No. 28 Tahun 2002* tentang Bangunan Gedung,
– *PP No. 16 Tahun 2021* tentang Bangunan Gedung,
– serta aturan turunan di daerah Kabupaten Tangerang.

Jika terbukti melanggar, pelaksana pembangunan dapat dikenai *sanksi administratif*, mulai dari teguran, penghentian sementara, hingga pembongkaran bangunan.

Tim awak media dan LSM meminta agar pihak Dinas Dinas terkait hususnya Satpoll Kabupaten tangerang segera turun tangan melakukan menindakan, agar tidak menjadi contoh buruk bagi pembangunan lainya yang ada di seluruh wilayah Kabupaten Tangerang Provinsi Banten.”

budi s