Jakarta faktaonenews.com
Senin 10/2/25 Pihak Citata kecamatan Kalideres melakukan penyegelan bangunan mie gacoan yang belum mengantongi izin. Beralamat di jalan Satu Maret RT 02.RW 02 Kelurahan Pegadungan Kalideres Jakarta Barat.
Bangunan yang belum memiliki izin saat ini di segel pihak kasie Citata kecamatan kalideres di saksikan oleh pihak muspika, pihak kepolisian, danramil & pihak kecamatan kalideres.
Ketika masalah ini di konfirmasikan pihak pemborong, satu pekerja atau yang biasa di panggil mandor mengatakan bahwa “iya sudah koordinasi dengan pak RW 02,
kelurahan Pegadungan kecamatan kalideres.
Proyek tersebut ditutup rapi anehnya di temukan bahwa pekerja masih tetap melakukan aktivitasnya.
Ketika masalah ini di konfirmasikan terhadap kasie Citata kecamatan Kalideres Bambang beliau menegaskan “14 hari kerja akan kami bongkar, itu undang-undang bangunan tanpa izin. Setelah 2 Minggu akan di bongkar.” Tegasnya
Penyegelan proyek bangunan disaksikan pihak Muspika, Koramil, Camat kepolisian & Satpol PP kecamatan kalideres.
Keterangan salah satu pekerja ketika ditemui faktaonenews.com menjelaskan bahwa “bangunan ini tidak ada isinya, tapi sekarang baru disegel, apa iya pihak aparat yang berkompeten tidak mengetahui??” Kami menghimbau kepada Sudin Citata Jakarta Barat untuk melakukan tindakan tegas. Jelasnya.
Penulis : Muhidin
Editor : Bella