Tangerang , faktaonenews
Sebuah bangunan 2 Ruko berlantai 3 dan 6 Unit Rumah tinggal diduga tidak memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) berdiri kokoh.
Bangunan Tersebut terletak di jalan Kihajar dewantoro Rt 03 Rw 01 Kelurahan Gondrong, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang.
Diketahui bahwa dikawasan ini sedang berlangsung pembangunan 2 Ruko berlantai 3 dan 6 unit Rumah tinggal yang diduga tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dan bangunan tersebut sudah rampung hampir 70 persen, namun tidak ada tindakan dari dinas terkait terutama Satpol PP Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang.
Menurut warga sekitar bangunan tersebut sudah lama berjalan dan tidak ada tindakan apapun dari dinas terkait.
” Betul pak, kayanya pemilik bangunan sudah berkoordinasi dengan dinas terkait, ” Kata salah satu warga yang tidak mau disebutkan namanya, Rabu, (8/03/2023).
Haji Salbini, selaku pemilik bangunan tersebut ketika dimintai keterangannya menjelaskan bahwa, sudah didatangi oleh Satpol PP Pusat dan Satpol PP Kecamatan Cipondoh.
” Kemarin Satpol PP pusat datang kemari terus Satpol PP Kecamatan Cipondoh tadi sudah datang juga, sekarang media pada datang, mau apalagi, pusing saya bang, ” Kata Haji yang punya bangunan tersebut.
Ketika awak media konfirmasi Via telepon, Hendra selaku bagian Trantib menjelaskan tidak pernah ada pemberitahuan kepadanya.
” Suruh bikin aja izinnya bang, kalo nggk mau nti saya kirim orang kesana, ” Kata Hendra.
Jelas ini sudah mengangkangi Peraturan Daerah (Perda) nomor 3 tahun 2017 tentang izin bangunan gedung.
Sampai berita ini diturunkan belum ada papan atau plat kuning terpampang dilokasi bangunan.
Diduga bangunan tersebut di back up oleh dinas terkait dan sudah bermain mata.
Ketua Forum Rw Kelurahan Gondrong, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Sofyan angkat bicara, terkait banyaknya temuan bangunan tanpa izin.
Oleh karena itu kepada Bapak Walikota Tangerang, Arif R Wismansyah diminta menindak tegas jajarannya, mulai dari Dinas Perizinan, Dinas Perkim, dan Satpol PP.
*M.amin
COMMENTS