Baleho Yang Tertulis Nama Sekda Kabupaten Tangerang, H. Maesyal Rasid Terkesan Merusak Nilai-nilai Demokrasi serta mengacu Kepada Pelanggaran Kode Etik Profesi ASN

HomeUncategorized

Baleho Yang Tertulis Nama Sekda Kabupaten Tangerang, H. Maesyal Rasid Terkesan Merusak Nilai-nilai Demokrasi serta mengacu Kepada Pelanggaran Kode Etik Profesi ASN

KABUPATEN TANGERANG, faktaonenews.com –

Menyikapi Maraknya Baleho Sekda Kabupaten Tangerang yang saat ini masih Aktif menjabat sebagai Pejabat Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang, Penggiat Sosial dan Lingkungan Ahmad Syarifudin selaku Penggiat Sosial Masyarakat Kabupaten Tangerang mengkritisi bahwa baleho yang terpasang mengatas namakan H. Maesyal Rasyid sudah Merusak nilai-nilai Demokrasi dan Melanggar UU No. 20 tahun 2003 tentang ASN Di Karenakan Terindikasi akan Mencalonkan diri sebagai Bupati Kabupaten Tangerang

Ahmad Syarifudin menambahkan kami tidak berkeberatan jika memang sekda H. Maesyal Rasyid berkeinginan mencalonkan diri sebagai bupati kabupaten Tangerang, saya apresiasi jika itu memang benar.

Namun beliau juga harus mengindahkan UU dan kode etik profesinya sebagai pejabat sekertaris Daerah ( sekda ) ini tertuang dalam Pasal 58 Ayat 3 Undang-Undang No.20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara yang berbunyi: Pegawai ASN yang mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi Presiden dan Wakil Presiden, anggota Dewan Perwakilan Daerah, anggota Dewan Perwakilan Rakyat,
Gubernur dan Wakil Gubernur dan Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota wajib mengundurkan diri secara tertulis sebagai ASN sejak ditetapkan sebagai calon.

Ahmad Syarifudin selaku Penggiat Sosial Masyarakat Kabupaten Tangerang menambahkan kepada media bahwa ada kemungkinan besar bisa saja, jabatan sekretaris daerah yang memiliki posisi yang cukup strategis untuk melakukan kampanye menggunakan fasilitas negara dan memobilisasi massa di internal ASN dan SKPD, hal ini tentunya dikhawatirkan akan merusak netralitas
pejabat publik.

“Mengacu pada timeline masa pencalonan Bupati, seharusnya Maesyal Rasyid selaku Sekda tidak melakukan kampanye secara terang-terangan
sebagai Calon Bupati Kabupaten Tangerang di karenakan dirinya masih menjabat sebagai Sekertaris Daerah (Sekda). Hal ini tentu menjadi tanda tanya besar dan polemik bagi publik, Hal tersebut terindikasi bentuk pelanggaran kode etik terhadap status yang beliau emban saat ini,”pungkasnya

Ahmad Syarifudin juga selaku Penggiat Sosial dan Lingkungan Masyarakat Kabupaten Tangerang akan Mendukung dan mengawal Tuntutan dari Forum Komunikasi Mahasiswa Tangerang Raya ( FKM-TR ) yang belum lama ini Unjuk rasa menuntut :
1. Sekda Terbukti Melanggar UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN.
2. Mendesak PJ Bupati untuk berkoordinasi dengan PJ Gubernur Perihal Rekomendasi untuk pencopotan sementara jabatan sekda kabupaten Tangerang.
3. Bertindak dan bersikap dalam upaya menciptakan Reformasi Birokrasi dan Good government di kabupaten Tangerang.

Saya berharap atas nama yang bersangkutan bisa Profesional dan bisa meredam polemik di lapangan sebelum masa jabatan beliau sudah tidak aktif sebagai sekertaris daerah ( Sekda ) karena menurut saya ini sudah melanggar kode etik ASN dan Melanggar UU no 20. Tahun 2023 yang di tuntut juga oleh Forum Mahasiswa Tangerang Raya ( FKM-TR ), “Tutupnya.

(Dedy/Tim)