Anak Ayam Mati di Lumbung: Koalisi Indonesia Energi Watch Menuntut Pertanggungjawaban PLN Atas Pemadaman Listrik di Sumsel

HomeUncategorized

Anak Ayam Mati di Lumbung: Koalisi Indonesia Energi Watch Menuntut Pertanggungjawaban PLN Atas Pemadaman Listrik di Sumsel

Sumsel, Faktaonenews.com

Gabungan Koalisi Organisasi Rakyat Sumatera Selatan menggelar aksi demonstrasi di depan gedung PLN S2JB di Jalan Kapten A. Rivai kamis 20/6/24. Aksi ini merupakan bentuk protes terhadap pemadaman listrik besar-besaran yang terjadi pada 4 Juni 2024, yang menyebabkan wilayah Sumbagsel mengalami pemadaman total selama 5 jam dan mengakibatkan kerugian masyarakat mencapai Rp 1 triliun.

Latar Belakang Pemadaman

Pemadaman listrik yang terjadi pada 4 Juni 2024 pukul 11.00 WIB di ruas SUTET 275 KV Lahat-Linggau tidak hanya berdampak pada Sumatera Bagian Selatan tetapi juga meluas ke seluruh Sumatera. Ironisnya, dengan sistem canggih dan mahal yang dimiliki PLN, gangguan seharusnya bisa dilokalisir dan tidak meluas. Namun, alat pengaman yang gagal berfungsi serta pengaturan sistem yang tidak akurat memperparah situasi. Padahal, PLN mengklaim laba besar sebesar Rp 22 triliun.

Surplus Listrik yang Ironis

Menurut data dari Dinas ESDM Provinsi Sumatera Selatan, kapasitas terpasang listrik di provinsi ini adalah 2.101,97 MW dengan daya mampu pembangkit 2.082 MW dan beban puncak 1.030 MW. Ini menunjukkan bahwa Sumatera Selatan memiliki surplus daya sebesar 1.052 MW. Namun, surplus daya ini tidak ada artinya jika PLN tidak serius menyiapkan infrastruktur yang mendukung dan mengantisipasi beban puncak serta potensi gangguan lainnya. Ketidakmampuan ini jelas merugikan masyarakat Sumsel.

Dampak Negatif dan Kerugian Masyarakat

Pemadaman listrik tersebut mengakibatkan gangguan besar terhadap pelayanan publik, termasuk kekacauan lalu lintas di Palembang, terganggunya moda transportasi LRT, dan layanan rumah sakit. Selain itu, masyarakat Sumsel tidak hanya tidak mendapatkan kompensasi atas keberadaan pembangkit listrik, tetapi juga mengalami kerugian ekonomi yang signifikan. Dampak negatif dari pembangkit listrik seperti kerusakan lingkungan, polusi udara dan suara, serta dampak sosial dan kesehatan semakin memperburuk situasi. PT PLN UID S2JB hanya menyampaikan permohonan maaf atas pemadaman listrik lebih dari 4 jam akibat gangguan transmisi SUTT 275 Kv Linggau-Lahat.

Tuntutan Masyarakat

Koordinator aksi Koalisi Indonesia Energi Watch, Arki, dalam orasinya menyampaikan bahwa PLN S2JB harus bertanggung jawab dan harus memberikan kompensasi kepada masyarakat atas pemadaman listrik yang terjadi. “Disini PLN harus bertanggungjawab atas insiden pemadaman listrik yang membuat wilayah Sumbagsel lumpuh total, serta memberikan kompensasi kepada masyarakat atas insiden tersebut, jangan memelihara preman untuk menghentikan aksi kami,” tegas Arki.

Tuntutan dari Koalisi Indonesia Energi Watch antara lain:

1. PLN S2JB gagal mengantisipasi pemadaman menyeluruh di wilayah kerjanya dengan infrastruktur yang katanya super canggih dan mahal.
2. PLN S2JB gagal melakukan pemeliharaan jaringan listrik yang mengakibatkan pemadaman luas di wilayah kerjanya dan menyebabkan kerugian bagi seluruh pelanggan.
3. Mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengusut penyebab gangguan transmisi SUTT 275 kV Linggau-Lahat yang berdampak pada sistem kelistrikan di wilayah Sumsel, Jambi, dan Bengkulu.
4. Mendesak PLN S2JB untuk memberikan kompensasi atas kerugian material kepada seluruh pelanggan yang terdampak pemadaman di wilayah kerja PLN S2JB, UID, P3B Sumatera.
5. Pecat General Manager beserta jajaran S2JB, UID, P3B Sumatera yang bertanggung jawab di wilayah kerja Sumsel, Jambi, Bengkulu atas kegagalan mengantisipasi pemadaman listrik se-Sumbagsel.

Seruan untuk Perbaikan

Dengan kejadian pemadaman listrik yang berulang ini, Koalisi Indonesia Energi Watch menuntut tindakan tegas dan perbaikan nyata dari PT PLN serta dukungan penuh dari pemerintah pusat untuk menjamin distribusi energi yang stabil dan berkelanjutan. Pemerintah Sumatera Selatan harus menekan PT PLN dan pemerintah pusat untuk menjamin tidak ada pemadaman listrik lebih dari 1 jam sebagai kompensasi bagi daerah penghasil energi se-Sumatera. Menteri BUMN juga harus mengevaluasi General Manager S2JB, UID, dan P3B serta jajarannya atas kegagalan mereka mengantisipasi dan menangani situasi darurat yang menyebabkan kerugian besar bagi masyarakat.

*M.Ali*