Jakarta, faktaonenews.com
Kembali bertanya tanya kasus penyesahan yang sudah memasuki hari ke 10 belum ada tindak lanjut, yang mengarah ke SP 1, sekalipun barang bukti telah diamankan sebilah golok .
F dalam hal ini sebagai pihak keluarga korban, menduga ada intervensi dari atas’ yang menghalangi rekonstruksi kasus penganiayaan, masuk pasal 351, di saat pelaku mau di amankan untuk di mintai keterangan pihak pelaku kejahatan, menghubungi Polisi dalam Olah TKP artinya Pelaku tidak di bawa, untuk diintai keterangan, tetapi di tetapkan sebagai saksi, sementara barang bukti sebilah Golok diamankan, untuk pengembangan ke Polsek Taman Puring.
Pelaku menggunakan alat tajam golok bersarung untuk menyesah korban di lorong ofice gedung Title Box, dan Gransly makanan sehat, yang ber portal di jalan Wijaya 1 no 71, informasi di peroleh Redaksi Fakta News di pelataran Polsek Taman Puring K, H korban sampai saat ini masih shok. karna pelaku kejahatan masi belum di tangkap, korban K H di keluarkan setengah jalan dari kerjaan sebagai security bek up an. sementara pelaku Andry masi bekerja dengan profesi yang sama di sebelah gedung no 73 di the Ganslinger Hops sebagai keamanan.
Perlakuan tidak menyenangkan mengancam serta menyesah korban, menggunakan alat tajam golok mengultimatum korban yang tidak tau perkara untuk menghadirkan dua rekan korban yakni A dan R sesuai jam yang di tentukan pelaku yakni Andri. Jadi korban. berfikir ini pasti akan ada keributan alhasil korban penyesahan dengan golok mengambil langkah pencegahan konflik.
K H melaporkan ke Polsek Taman Puring, dan sudah di lakukan tindakan mengamankan pelaku terhalang tekanan, dari orang tidak di kenal melalui panggilan hanpone, artinya pelaku kejahatan tidak di bawa, tetapi di jadikan saksi, sementara itu barang bukti Golok, dalam perkara penyekapan penyesahan serta ancaman di amankan ke Polres Taman Puring, untuk kepentingan penyelidikan lanjut.
Situasi ini menarik untuk dianalisis lebih lanjut. Meskipun barang bukti telah diamankan oleh polisi, untuk membawa pelaku ke kantor polisi belum bisa karena belum memenuhi prosedur penangkapan pertanyaan dan potensi pengembangan. ini prihal yang membuat K, H korban harus pindah dari kontrakan juga ketakutan dalam menjalani tugas sebagai security bek up an .
Artinya dalam penanganan kasus ini Polisi dapat fokus pada penguatan bukti-bukti yang ada dan melakukan penyelidikan tambahan untuk memenuhi persyaratan penerbitan surat penangkapan. Ini bisa meliputi:
Mencari saksi-saksi lain.
Mengumpulkan bukti forensik tambahan.
Menganalisis barang bukti yang sudah diamankan secara lebih mendalam.
Melakukan pelacakan jejak digital atau komunikasi (jika relevan dengan tindak pidana).
Pemanggilan Pelaku untuk Diperiksa: Jika polisi telah memiliki identitas pelaku, mereka dapat mengirimkan surat panggilan resmi kepada pelaku untuk datang ke kantor polisi guna memberikan keterangan. Jika pelaku kooperatif, proses penyelidikan bisa tetap berjalan. Namun, perlu diingat bahwa pelaku tidak wajib datang jika tidak ada surat penangkapan.
Pengawasan Terhadap Pelaku: minim pelaku masi bebas bekerja, Polisi juga harus melakukan pengawasan terhadap pelaku untuk mencegahnya melarikan diri atau menghilangkan barang bukti lebih lanjut, sambil menunggu penerbitan surat penangkapan.
Meskipun pelaku tidak dapat langsung dibawa ke kantor polisi tanpa surat penangkapan, kasus ini masih sangat mungkin untuk dikembangkan. Polisi memiliki berbagai opsi penyelidikan dan langkah hukum yang dapat diambil untuk mengumpulkan bukti yang cukup dan akhirnya mendapatkan surat penangkapan yang sah. Kunci keberhasilannya terletak pada ketelitian, kehati-hatian, dan kepatuhan terhadap prosedur hukum yang berlaku. Koordinasi yang baik antara polisi dan JPU juga memegang peranan penting dalam proses kejahatan yang terkesan di lindungi pihak pelaku kejahatan. ini prihal tindak lanjut pelaporan yang di harapkan korban maksud kedatangan ke Polsek Taman Puring ini buat menanyakan tindak lanjut perkara .
Saya K, H dalam keadaaan sadar akan hukum tunduk di bawah kalangan berwenang mempercayakan Polsek Taman Puring dalam penanganan kasus penganiayaan ini Trimakasih.
Troy Hukom.