Ada Apa Dengan Kasie Trantib Kecamatan Karang Tengah Terkait Pembangunan 3G Coffe dan Karaoke

HomeNASIONAL

Ada Apa Dengan Kasie Trantib Kecamatan Karang Tengah Terkait Pembangunan 3G Coffe dan Karaoke

Kota Tangerang –  Faktaonenews.com

Diduga tidak/belum mengantongi surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB), tetapi progres pembangunan dengan peruntukan 3G Coffe di 3 lokasi yang berada di Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang tanpa memiliki IMB terus berjalan dengan lancar tanpa hambatan dan bahkan sampai berita ini di turunkan progres pembangunannya sudah selesai dan juga sudah beraktivitas.

 

Untuk merespon hal tersebut, para awak media langsung investigasi ke lokasi bangunan tersebut.

Salah satu pembangunan Coffe itu berada di jalan Raden Saleh, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang hingga saat ini sudah selesai pekerjaannya. lroninya pemilik Coffe (pengusaha- red) yang bernama Handoyo belum bisa di temui untuk diminta konfirmasi terkait administrasi kelengkapan dokumen untuk berdirinya pembangunan Coffe yang diduga belum ada IMB nya serta izin dari sektoral lain seperti rekomendasi dari Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pariwisata, izin Lalin dan tentunya dari DPMPTSP Kota Tangerang.

Tim Faktaonenews.com coba mengkonfirmasi ke petugas kasie Trantib kecamatan Karang Tengah “Allpedro melalui  via whatsapp pada senin (9/1/23) sampai selasa (10/1/23) namun tidak ada jawaban.

Di balik ini semua disinyalir ada oknum dari Trantib kecamatan karang tengah yang bermain dalam terkait bangunan yang peruntukannya untuk 3G Coffe di Kecamatan Karang Tengah, itu menimbulkan beraneka ragam opini masyarakat, salah satunya dari Lembaga Swadaya Masyarakat- Aliansi Pemantau Pembangunan dan Pertanahan Nasional (LSM- AP3N) DPD Provinsi Banten.

“Progres pembangunan yang sudah selesai Kasie Trantib Kecamatan kan, Pelayanan masyarakat harusnya peka adanya bangun 3G Coffee “ucap Syamsul Bahri, selaku Ketua LSM- AP3N DPD Provinsi Banten, saat ditemui awak media, rabu(11/1/23).

Syamsul menambahkan sangat ironis sekali petugas yang memang harus menjalankan dan menegakan Perda malah tidak kooperatif dan lari dari koridornya sebagai “last execution” penegakan Perda.

“Bila memang terbukti ada oknum Kasie Trantib Kecamatan yang andil permainan kepengurusan IMB, bahkan sampai memback up dalam kontestasi proses pembangunan 3G Coffe itu harus ditindak tegas, “urainya.

Menurut saya lanjut Syamsul itu akan merugikan para pihak, yakni pihak Administrasi untuk PAD Daerah serta merugikan suatu rumusan Perda Kota Tangerang antara lain :
Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Nomor 17 tahun 2011 tentang retribusi perizinan tertentu.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Nomor 3 tahun 2012 tentang bangunan gedung pasal 74 ayat 2 yang menyebutkan, pelaksanaan kontruksi bangunan gedung dimulai setelah saat pemilik bangunan gedung memperoleh IMB dan dilaksanakan berdasarkan dokumen rencana teknis yang telah disahkan, “tutupnya.

Menurut informasi dari salah satu pekerja bangunan, bahwa nantinya bangunan tersebut untuk usaha 3G Coffe dan karaoke.

H.Arief R. Wismansyah, selaku Walikota Tangerang dan orang nomor satu diwilayah Kota Tangerang harus menindak tegas secara Administrasi dan pemecatan untuk anak buahnya serta pihak- pihak terkait yang terlibat dalam kumparan proyek bangunan tersebut. Sebab dalam ini ada kecemburuan sosial di masyarakat sebab ada bangunannya disegel walau tidak besar, tapi yang dilindungi dan dibackup oleh petugas Satpol PP tidak disegel.

( Tim )

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0