Peserta PKL dari SMK Negeri 42 Jakarta Mendapatkan Bimbingan dari Advokasi Hukum Daharie,Se.Sh. dan Adam Musli ANTV di Jalan Peta Utara, Kalideres, Jakarta Barat

HomeUncategorized

Peserta PKL dari SMK Negeri 42 Jakarta Mendapatkan Bimbingan dari Advokasi Hukum Daharie,Se.Sh. dan Adam Musli ANTV di Jalan Peta Utara, Kalideres, Jakarta Barat

Jakarta, faktaonenews.com

Kamis, 5 Februari 2026, peserta Praktik Kerja Lapangan (PKL) dari SMK Negeri 42 Jakarta mendapatkan bimbingan hukum dan jurnalistik dari Daharie, SE. SH. serta Adam Musli dari ANTV. Kegiatan tersebut dilaksanakan di kantor Daharie yang berlokasi di Jalan Peta Utara, Kalideres, Jakarta Barat, dan diikuti oleh delapan orang siswa SMK Negeri 42 Jakarta.

Dalam pemaparannya, Daharie menjelaskan perbedaan antara media sosial dan media jurnalistik. Ia mengatakan bahwa media sosial dapat menyebarkan informasi dengan sangat cepat karena tidak melalui proses konfirmasi.

“Media ada dua, ada media sosial dan media jurnalistik. Di media sosial, seperti tiktokers atau selebgram, mereka bisa menyebarkan berita lebih cepat karena tidak perlu konfirmasi ke redaksi. Tinggal posting ada kejadian apa, lima menit dari kejadian kita bisa langsung tahu,” ujarnya.

Namun, menurut Daharie, kecepatan tersebut memiliki risiko hukum. Ia menegaskan bahwa jurnalis memiliki perlindungan hukum yang jelas.
“Jurnalis dilindungi Undang-Undang Pers, jadi harus melalui konfirmasi saat menerbitkan berita. Berbeda dengan selebgram di media sosial, mereka bisa dituntut Undang-Undang ITE atas berita yang mereka keluarkan,” lanjutnya.

Daharie yang akrab disapa Pak Arie juga menambahkan bahwa anggota media jurnalistik dilindungi oleh Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. Ia menjelaskan bahwa berita di media sosial umumnya hanya berdasarkan sudut pandang orang yang mempublikasikannya dan belum tentu terverifikasi. Sementara itu, berita jurnalistik disusun dari berbagai sudut pandang serta keterangan saksi mata sehingga lebih akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.

 

 

Selain itu, Pak Arie menekankan pentingnya kode etik jurnalistik sebagai pedoman utama seorang jurnalis.
“Kode etik jurnalistik itu sangat penting sebagai pegangan seorang jurnalis. Media sosial dan media jurnalistik sangat berbeda, karena di media sosial sangat mudah memposting video atau gambar tanpa konfirmasi ke pihak resmi. Sedangkan media jurnalistik membutuhkan konfirmasi ke pihak yang bertanggung jawab atas informasi yang akan dipublikasikan,” jelasnya.

Ia juga memberikan arahan mengenai tata cara wawancara yang baik. Menurutnya, seorang wartawan harus bertemu langsung dengan narasumber. Jika narasumber tidak memiliki waktu, wartawan dapat membuat janji secara tertulis sebagai bentuk profesionalisme.

Sementara itu, Adam Musli turut berbagi pengalaman selama kurang lebih 26 tahun berkecimpung di dunia jurnalistik. Ia menceritakan bahwa awal kariernya dimulai sebagai kameramen di salah satu stasiun televisi nasional, ANTV.
“Awalnya saya bekerja sebagai kameramen, lalu pada tahun 2017 dipercaya menjadi reporter, dan beberapa tahun kemudian saya menjabat sebagai produser,” ungkapnya.

Pak Adam juga menceritakan berbagai risiko yang dihadapinya selama bekerja sebagai reporter dan produser. Ia menegaskan bahwa dunia jurnalistik bukanlah pekerjaan yang mudah dan membutuhkan mental yang kuat, kemampuan komunikasi yang baik, serta sikap profesional.

Melalui kegiatan pembekalan ini, para peserta PKL diharapkan mampu menjalankan kegiatan dengan penuh tanggung jawab, disiplin, serta menjaga etika selama berada di lingkungan kerja. Arahan tersebut diharapkan menjadi bekal bagi siswa PKL untuk memahami dunia jurnalistik secara profesional dan bertanggung jawab.

Menanggapi keterangan H.Sabaryanto,SH.selaku Pimpinan Redaksi Media Fakta menyampaikan bahwa anak-anak PKL dari SMK Negeri 42 Jakarta bukanlah sosok yang asing di lingkungan redaksi. Pasalnya, sudah sekitar 12 kali dalam setahun siswa jurusan Broadcasting dari sekolah tersebut melaksanakan PKL di kantor Media Fakta.

Untuk tahun ini, pihak redaksi menitikberatkan pembinaan pada etika penulisan berita yang wajib mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Selain itu, para peserta PKL dituntut untuk disiplin dalam menjalankan setiap tugas harian yang diberikan oleh pimpinan redaksi.

Saat ini, jumlah peserta PKL mencapai sembilan orang yang dibagi ke dalam beberapa tim divisi, di antaranya hukum, kriminal, pendidikan, pemerintahan, sosial, dan kesehatan. Pa Sabar menegaskan bahwa pihak redaksi tidak akan segan memberikan teguran hingga tindakan tegas apabila peserta PKL tidak menjalankan tugas sesuai dengan job desk yang telah ditentukan.

Ia juga berharap agar anak-anak PKL tahun ini dapat berkembang lebih maju, baik secara profesional maupun mental kerja. Ke depannya, Pa Sabar mengusulkan agar setiap satu minggu sekali para peserta PKL mendapatkan bimbingan di kantor pengacara Bapak Arie, serta pendampingan langsung dari praktisi media senior ANTV, Adam Muslih. Hal tersebut disampaikannya dengan tegas dan jelas.

*TIM PENYUSUN SMKN 42 JAKARTA*
‎Alisya
‎Andhini
‎Elma
‎Karrisa
‎Nawang
‎Rafa Laila
‎Yeni
‎Zahra