Jakarta, faktaonenews.com
Tempat Pemakaman Umum (TPU) Tegal Alur yang terletak di Jakarta Barat menjadi salah satu lokasi pemakaman terbesar di wilayah DKI Jakarta. Menurut informasi yang dihimpun dari salah satu karyawan TPU, Pak Adi, luas area pemakaman ini terbagi menjadi dua: sekitar 52 hektar untuk pemakaman umat Islam dan 6 hektar untuk non-Islam.
Sejak Januari 2024, biaya pemakaman di TPU Tegal Alur sudah tidak dipungut biaya alias gratis, seiring dengan kebijakan terbaru Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Namun, pemakaman tetap harus memenuhi beberapa persyaratan administratif yang diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pemakaman.
Persyaratan Pemakaman Baru di TPU Tegal Alur:
1. Surat Pemeriksaan Jenazah dari Puskesmas atau Rumah Sakit.
2. Surat Keterangan Kematian dari Kelurahan Setempat.
3. Pembayaran Retribusi Izin Penggunaan Tanah Makam (IPTM) melalui Bank DKI via PTSP.
4. Menerima Surat Izin Penggunaan Tanah Makam (IPTM).
Untuk Penumpangan Makam:
• Melampirkan surat IPTM makam yang akan ditumpangi.
Untuk Perpanjangan Makam:
• Mengisi formulir permohonan perpanjangan IPTM.
• Menyertakan IPTM asli, KTP, dan Kartu Keluarga pemohon.
• Menerima surat pengantar perpanjangan dari pihak TPU.
• Membayar retribusi perpanjangan melalui Bank DKI via PTSP.
Sayangnya, TPU Tegal Alur kini sudah mengalami keterbatasan lahan. Menurut Pak Adi, jenazah tanpa identitas atau “orang tak dikenal” (OT) sudah tidak bisa lagi dimakamkan di TPU Tegal Alur karena lahan sudah penuh.
Hal serupa juga berlaku untuk jenazah yang tidak memiliki keluarga atau kerabat. Jika tidak ada keluarga sebelumnya yang sudah dimakamkan di TPU tersebut, maka jenazah tidak bisa dimakamkan karena tidak tersedia lahan baru dan harus menumpang pada makam keluarga yang sudah ada.
Meski begitu, jenazah dari luar DKI Jakarta masih bisa dimakamkan di TPU Tegal Alur selama dilengkapi surat-surat resmi dari rumah sakit atau Puskesmas tempat meninggalnya.
Saat ini, TPU Tegal Alur mengelola operasional pemakaman dengan tenaga sekitar 100 karyawan, mencakup area Islam dan non-Islam.
Wartawati : Aliya, Ocha
Penulis: Delvia, Anastacia