Jakarta, faktaonenews.com —
Pemerintah melalui Badan Pengelola Investasi Danantara mengambil langkah strategis dengan memangkas berbagai bentuk insentif dan bonus untuk komisaris serta direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Salah satu insentif yang dihapus adalah tantiem atau bonus tahunan yang selama ini menjadi bagian dari penghasilan pejabat BUMN. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor S-063/DI-BP/VII/2025 dan diperkirakan mampu menghemat anggaran negara hingga Rp 8 triliun setiap tahunnya.
Pemangkasan insentif ini tidak hanya berlaku untuk tantiem, tetapi juga mencakup insentif kinerja, insentif jangka panjang, insentif khusus, dan bentuk penghasilan lain yang berhubungan dengan capaian kinerja perusahaan. Khusus untuk komisaris, seluruh insentif tersebut ditiadakan sepenuhnya, sementara untuk direksi insentif dikurangi secara signifikan namun tidak dihapus secara total.
Menteri Investasi dan Kepala Danantara, Rosan Perkasa Roeslani, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya reformasi menyeluruh guna meningkatkan tata kelola BUMN yang lebih efisien, transparan, dan berorientasi pada hasil nyata.
Keputusan ini telah disampaikan dan mendapat persetujuan dari Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Kabinet Paripurna. Pemerintah berharap, melalui kebijakan ini, kinerja BUMN dapat semakin sehat dan berkontribusi optimal tanpa membebani keuangan negara.
Penulis: Aliya dan Ocha