Sebanyak 150 Pasangan Menikah di KUA Kalideres

HomeUncategorized

Sebanyak 150 Pasangan Menikah di KUA Kalideres

Jakarta Barat, faktaonenews.com

Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat, mencatat angka pernikahan pada bulan ini. Sebanyak 150 pasangan telah melangsungkan akad nikah, baik di kantor KUA maupun di lokasi luar. Fenomena “numpang nikah” atau menikah di luar domisili calon pengantin turut menjadi salah satu faktor tingginya jumlah pernikahan tersebut.

Kepala KUA Kalideres, Drs. H. Saidih, MS, mengatakan, pihaknya terus berupaya memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat meski jumlah pendaftar pernikahan semakin meningkat. KUA yang berlokasi di Jl. Peta Utara No.2, RT.2/RW.6, Pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat ini memiliki 30 pegawai, terdiri dari 10 penghulu, 10 penyuluh, dan 10 staf administrasi. “Selama bulan ini ada 150 pasangan yang menikah. Banyak juga pasangan dari luar wilayah yang memilih menikah di sini karena lokasi strategis atau alasan keluarga. Kami tetap melayani dengan baik sesuai prosedur,” ujar Saidih saat ditemui di kantornya, Rabu (17/7).

Saidih menjelaskan, biaya pencatatan pernikahan di KUA gratis jika pasangan melangsungkan akad nikah langsung di kantor KUA pada jam kerja. Namun, jika penghulu diminta hadir di luar kantor—baik pada jam kerja maupun di hari libur—maka akan dikenakan biaya resmi sebesar Rp600.000 sesuai ketentuan pemerintah. “Biaya ini sudah diatur dalam PP Nomor 48 Tahun 2014 tentang PNBP Kementerian Agama. Jadi masyarakat tidak perlu khawatir ada pungutan pembohong,” tegasnya.
Batas Usia dan Persyaratan Khusus
Selain soal biaya, pihak KUA juga menekankan batas usia minimal calon pengantin. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan UU Perkawinan, usia minimal menikah adalah 19 tahun untuk laki-laki maupun perempuan.

“Kalau ada yang belum 19 tahun, harus ada izin dari pengadilan agama dengan surat resmi yang mencantumkan nomor dan tanggal. Sedangkan untuk usia di bawah 21 tahun, perlu persetujuan wali, lengkap dengan nama wali, hubungan keluarga, dan tanggal surat izin,” jelas Saidih. “numpang nikah” juga cukup sering terjadi di wilayah Kalideres. Banyak pasangan dari luar Jakarta Barat yang memilih menikah di KUA Kalideres karena alasan praktis atau ingin lebih dekat dengan keluarga pihak tertentu. “Yang penting mereka membawa surat rekomendasi nikah dari KUA asalnya, jadi kami bisa memproses administrasi dengan benar,” kata salah satu staf KUA.

Dengan tingginya angka pernikahan, pihak KUA mengimbau masyarakat untuk mempersiapkan semua persyaratan dengan baik agar proses pencatatan pernikahan berjalan lancar.

Wartawan: Faqih
Wartawati: Indri dan Regita
Penulis: Anastacia dan Delvia