Buru, Maluku – Faktaonenews.com
Polres buru berhasil mengungkap dalang di balik pembakaran kantor KPU kabupaten buru yang terjadi pada tanggal 28 Februari 2025 .Tiga orang di tetapkan sebagai tersangka, salah satunya adalah bendahara KPU berinsial RH (48).
Kapolres buru. AKBP Sulastri Sukidjan, SH. S. I. K, MM, Dalam konfrensi pres pada Sabtu (19/4/2025) mengungkapkan, RH diduga menjadi otak pembakaran di bantu, dua pelaku lainnya, yakni SB (45), mantan komisioner (PPK) Panetia Pemilihan Kecamatan Fanaleisela, dan AT(42).
“Motifnya untuk menghindari pemeriksaan dan pertanggung jawaban anggaran pilkada 2024 senilai Rp.33 miliar. Mereka berusaha menghilangkan dokumen – dokumen penting,” Jelas kapolres.
RH disebut menyiapkan logistik,sementara SB dan AT menjadi pelaksana lapangan. SB membawa empat jerikan berisi bensin dan minyak tanah, lalu menyerahkanya kepada AT menyiram bagian bawah dan pelafon dengan cairan tersebut sebelum membakakar.
Kapolres menambahkan, kedua pelaku tidak menerima bayaran “mereka melakukannya karena berhutang budi kepada RH,” Ujarnya.
Saat ini, polres Buru masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat. Para tersangka di jerat pasal 187 Ayat (1) junto pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara. (Us.T)