Serang, faktaonenews.com
Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten kembali menetapkan langkah tegas dalam penanganan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang Selatan. Kali ini, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan berinisial WL resmi ditahan atas keterlibatannya dalam kasus pengelolaan sampah ilegal.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Penerangan Hukum Kejati Banten, Rangga Adekresna, dalam sesi wawancara bersama awak media, Selasa siang (15/04). Di Kantor Kejati Serang Banten.
“Benar, hari ini tersangka WL kami tahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIB Serang. Ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengelolaan sampah di wilayah Kota Tangerang Selatan,” tegas Rangga.
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka WL diduga kuat bekerja sama dengan Zeki Yamani dalam menentukan titik-titik lokasi pembuangan sampah. Ironisnya, lokasi-lokasi tersebut tidak memenuhi kriteria sebagai Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sebagaimana diatur dalam regulasi yang berlaku.
Menurut Rangga, sejumlah lokasi pembuangan sampah ilegal dalam kasus ini telah diidentifikasi oleh tim penyidik.
“Beberapa lokasi yang digunakan untuk pembuangan sampah berada di luar ketentuan dan tidak memenuhi syarat sebagai Tempat Pemrosesan Akhir (TPA). Lokasi tersebut antara lain berada di Desa Cipodas dan Desa Sukasari, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor; tiga titik di wilayah Kabupaten Pandeglang; Desa Gintung dan Desa Jatiwaringin; serta beberapa titik lainnya di Kabupaten Bekasi,” ungkapnya.
Ia menambahkan, lahan-lahan tersebut bukan merupakan milik pemerintah.
“Lahan itu bukan milik negara atau pemerintah daerah, melainkan milik pribadi yang dikerjasamakan dengan pihak perusahaan. Ini jelas menyalahi ketentuan, karena secara regulasi pendekatan semacam itu sudah tidak diperbolehkan,” tegas Rangga.
Penyidik menduga bahwa tersangka WL berperan sebagai intelektual dader dalam skema pengelolaan yang menyimpang ini. Atas perbuatannya, ia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Tipikor, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tim penyidik juga tengah mendalami aliran dana dalam proyek ini dan telah melakukan koordinasi dengan auditor, termasuk dari Kantor Akuntan Publik.
Ketika ditanya soal dampak nyata dari kasus ini, Rangga tidak menampik bahwa masyarakat terdampak langsung, khususnya warga di Desa Gintung, Kabupaten Tangerang, yang mengeluhkan pencemaran lingkungan akibat keberadaan pembuangan sampah ilegal tersebut.
Tak hanya itu, penyidik mengungkapkan bahwa WL juga sempat memberikan arahan langsung kepada salah satu mantan Kepala Seksi di Dinas LH Tangsel. Yang bersangkutan dijadwalkan akan segera dipanggil sebagai saksi.
Soal kemungkinan penambahan tersangka? Rangga menegaskan, “Kami masih terus mengembangkan penyidikan. Tidak menutup kemungkinan akan ada pihak lain yang menyusul ditetapkan sebagai tersangka,” tandasnya.
(Ddy).